GMKI Siantar Desak DPRD Bentuk Pansus Korupsi Bansos

GMKI menyebut kinerja Gugus Tugas Covid-19 Kota Pematangsiantar sangat buruk. DPRD didesak membentuk pansus dugaan korupsi bansos.
Aksi massa organisasi kemahasiswaan GMKI Kota Pematangsiantar, di depan gedung DPRD setempat Jalan Haji Adam Malik, Kota Pematangsiantar, Sumut, Senin, 6 Juli 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun menyebut kinerja Gugus Tugas Covid-19 Kota Pematangsiantar sangat buruk. DPRD didesak membentuk pansus untuk mengusut dugaan korupsi bansos.

GMKI menyampaikan itu dalam aksi massa yang digelar di depan gedung DPRD dan kantor Wali Kota Pematangsiantar pada Senin, 6 Juli 2020.

Dalam orasinya, Ketua GMKI May Luther Dewanto Sinaga mempertanyakan kinerja tim gugus tugas yang tidak tegas melakukan pencegahan serta penanganan penyebaran Covid-19.

GMKI kemudian meminta DPRD membentuk panitia khusus atau pansus untuk melakukan evaluasi kinerja tim gugus tugas termasuk mendorong aparat penegak hukum melakukan pengusutan kasus korupsi bansos di Kota Pematangsiantar.

Baca juga: Tukang Pecel Siantar Korban Stigma Pembawa Covid-19

"Kami meminta DPRD membentuk pansus untuk melakukan pengawasan kinerja tim gugus tugas yang terkesan lambat dan tidak tegas dalam melakukan pencegahan Covid-19 di Siantar. Kami pun mendukung pansus DPRD mengusut tuntas adanya dugaan korupsi bansos di Kota Pematangsiantar," kata Luther.

Kami meminta agar tim gugus tugas menertibkan tempat hiburan malam, kafe dan rumah ibadah

Kota Pematangsiantar merupakan zona merah penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara, dan hingga sejauh ini tercatat 82 kasus positif. Dalam seminggu terakhir tim gugus tugas mengumumkan penambahan 28 pasien positif baru.

Koordinator aksi Gading Simangungsong menyatakan, peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Pematangsiantar berdampak pada ekonomi dan kesehatan warga. Kebijakan yang dikeluarkan tim gugus tugas tak maksimal menyelesaikan masalah.

"Tim gugus tugas hanya menyiarkan penambahan kasus positif, namun tidak memiliki cara melakukan pencegahan dan tindakan tegas kepada masyarakat," ungkap Gading.

Saat ini ungkap Gading, banyak pusat keramaian seperti kafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan yang beroperasi melanggar protokol kesehatan. Mahasiswa fakultas hukum itu menyebut, tim gugus seolah tertutup dan kehabisan cara menjalankan fungsi memutus penyebaran virus corona.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Gading, GMKI meminta DPRD merancang peraturan daerah soal penerapan protokol kesehatan dan segera membentuk pansus dugaan korupsi dana bansos.

Baca juga: Wali Kota Siantar Juga Tak Punya Sense of Crisis

"Kami meminta agar tim gugus tugas menertibkan tempat hiburan malam, kafe dan rumah ibadah. Kami juga meminta agar tim gugus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memberikan subsidi bagi pelajar Siantar yang akan menjalani rapid test sebagai syarat perjalanan," tuturnya.[]

Berita terkait
Bertambah 12, Positif Covid-19 Siantar 77 Kasus
Pada Jumat, 3 Juli 2020 jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Pematangsiantar menjadi 77 setelah bertambah 12 kasus baru.
Memilih Wali Kota Siantar, Kota Zona Merah Corona
Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 di masa pandemi Covid-19, Pematangsiantar menjadi salah satu daerah yang akan melaksanakannya.
DPRD Dukung Polda Usut Dugaan Korupsi Bansos Siantar
Polda Sumatera Utara masih menyelidiki 16 daerah dugaan penyelewengan dana bansos, salah satu dari 16 daerah adalah Kota Pematangsiantar.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi