Panwas Sebut Akhyar Nasution Melanggar Aturan Kampanye

Buntut logo Pemko Medan yang digunakan dalam spanduk dukungan, Panwas Medan Timur, menyatakan hal tersebut pelanggaran administrasi.
Calon Wali Kota Medan dalam Pilkada 2020, Akhyar Nasution. (Foto: Tagar/Facebook Nasution Akhyar)

Medan - Buntut dari logo milik Pemerintah Kota Medan yang digunakan dalam spanduk dukungan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Timur, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Penindakan Kota Medan, Raden Deni Admiral, saat dikonfirmasi, menyarankan agar wartawan meminta jawaban langsung dari Panwascam Medan Timur.

Ketua Panwascam Medan Timur, Taufik Hidayah Tanjung, Jumat 16 Oktober 2020, dihubungi melalui nomor telepon selulernya tidak menjawab.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hasil pleno Panwascam Medan Timur atas dugaan pelanggaran kampanye calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution, Taufik Hidayah Tanjung menyatakan bahwa hasilnya adalah pelanggaran administrasi.

Ditanya apakah ada sanksi dan seperti apa sanksi dari pelanggaran administrasi dimaksud, Taufik menyarankan Tagar datang ke kantornya. "Bang lebih enak diskusi di kantor aja, Bang," jawabnya.

Pemerintah jelas keberatan, karena pemerintah harus netral

Sebelumnya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemko Medan, Arrahman Pane menegaskan, Pemko Medan keberatan dengan pencatutan logo tersebut.

Baca lainnya:

Ia menegaskan Pemko Medan dalam posisi netral menyambut Pemilihan Kepala Daerah Medan 2020.

"Pemerintah jelas keberatan, karena pemerintah harus netral," ujar Arrahman Pane, Kamis, 8 Oktober 2020.

Dia menegaskan, logo Pemko Medan tidak boleh dipakai untuk kegiatan kampanye. Secara langsung, dia mengaku belum melihat kegiatan relawan yang dimaksud.

"Nanti kami akan klarifikasi kepada yang bersangkutan, kami belum tahu motifnya apa, pemerintah juga tidak ada komunikasi ke relawan itu," katanya.

Sebuah foto di dalamnya terdapat wajah calon Wali Kota Medan nomor urut 01, Akhyar Nasution bersama lima orang membentangkan spanduk bertuliskan KI TA AMAN mencantumkan dua logo, satu logo mirip milik Pemerintah Kota Medan, dan satu lagi logo mirip milik PDAM Tirtanadi.

Dikabarkan, foto ini diabadikan di sela pernyataan dukungan dari komunitas Tionghoa yang diberi nama KI TA AMAN, di kediaman Akhyar Nasution, Jalan Intertip Medan, pada Senin, 5 Oktober 2020. []

Berita terkait
Pilkada 2020 di Kota Medan 1.601.001 Orang Pemilih Tetap
KPU Kota Medan, Sumatera Utara, menetapkan daftar pemilih tetap atau DPT dalam Pilkada 2020 sebanyak 1.601.001 pemilih.
Dahnil Anzar Simanjuntak: Medan Salah Urus
Juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, Kota Medan sudah salah urus, dan enggan menitipkan harapan ke orang gagal.
Mengejar Pelaku Korupsi Pembangunan Gedung UINSU Medan
Kepala Polda Sumut diminta mengembangkan kasus dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sumut (UINSU) Medan.