Medan - Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Martuani Sormin diminta memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Rony Samtana mengembangkan kasus dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sumut (UINSU) Medan.
Permintaan itu disampaikan Pengurus Besar Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Indonesia (PB GPMPI) ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumut, Kamis, 15 Oktober 2020.
"Kami meminta Bapak Kapolda Sumut dan jajarannya mengembangkan kasus yang merugikan negara yang terjadi di UINSU. Negara mengalami kerugian mencapai Rp 10,3 miliar," kata koordinator aksi Riswan Afandi.
Kami meminta Polda Sumut segera melakukan penyelidikan terhadap bendahara
Disebutkan, Polda Sumut telah menjerat mantan Rektor UINSU dan dua rekanan. Namun, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu itu, harus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya.
"Kami menduga, bendahara UINSU terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah. Kami meminta Polda Sumut segera melakukan penyelidikan terhadap bendahara dan apabila terbukti segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap," kata Riswan.
Sebelumnya, Rektor UINSU Medan berinisial SS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah di universitas yang dipimpinnya.
SS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung kampus terpadu di Tahun Anggaran 2018 yang berada di Jalan William Iskandar Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Ditreskrimsus Polda Sumut.
Proyek pembangunan yang ditanggungjawabi sang rektor itu diduga mengakibatkan kerugian negara. Pembangunan mangkrak hingga 2020. Pagu anggaran dalam kegiatan itu mencapai Rp 44,9 miliar.
Selain menetapkan rektor sebagai tersangka, dua orang direktur pemenang tender atau yang mengerjakan kegiatan, yakni PT Multi Karya Bisnis Perkasa juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JS dan SE.
Penetapan ke tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 lebih kurang Rp 10 miliar.
Kasus ini berawal Juli 2017 lalu, di mana rektor memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.
Jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49,9 miliar yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp 50 miliar.
Namun sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu yang dikerjakan oleh perusahaan swasta itu tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018.
Diamankan juga dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.[]