Pematangsiantar - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) tetap akan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei, dalam bentuk bakti sosial dengan memberikan baju Alat Perlengkapan Diri (APD) kepada tenaga di rumah sakit dan klinik yang terkait dengan Covid-19.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, selain melakukan bakti sosial, pihaknya juga akan melakukan aksi virtual kampanye di media sosial untuk menyuarakan tiga isu May Day.
Said berujar, isu yang akan disuarakan besok hari tidak terlepas dari beberapa penolakan yang selalu mereka suarakan, yakni menolak Omnibus Law, setop pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meliburkan buruh dengan jaminan upah dan tunjangan hari raya (THR) supaya tetap dibayar penuh saat pandemi corona.
Baca juga: KSPI Sebut 50 Ribu Buruh Serbu DPR Jelang May Day
“KSPI juga akan melakukan pemasangan spanduk di perusahaan dan tempat-tempat strategis terkait dengan tiga isu di atas. Termasuk seruan dan ajakan agar masyarakat bersama-sama memerangi Covid-19,” kata Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima Tagar, Kamis, 30 April 2020.
Mengenai penyerahan APD akan dilakukan pada 1 Mei 2020, di mana pembagiannya disampaikan langsung oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea untuk rumah sakit di daerah Kota Tangerang. Sementara Said Iqbal membagikan APD di Kota Bekasi, dan Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban di wilayah Kota Jakarta.
Kemudian, kata dia, KSPI juga melakukan kegiatan yang disebut 'Penggalangan Dana Buruh for Solidaritas Pangan dan Kesehatan'. Said mengaku, di beberapa daerah juga akan dibuka lumbung pangan, dengan mengumpulkan atau menyediakan bahan makanan untuk masyarakat sekitar.
Baca juga: KSPI Pertimbangkan Tidak Unjuk Rasa Saat May Day
Terkait dengan penundaan DPR dalam membahas Omnibus Law, Said mengaku mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang belakangan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan. Dia menegasakan, dalam May Day 1 Mei, KSPI tetap menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law.
“Langkah berikutnya, kami memohon presiden men-drop klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja. Setelah itu, kemudian dibuat draft baru klaster ketenagakerjaan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, yaitu dengan membentuk tim perumus draft baru klaster ketenagakerjaan terdiri dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, pemerintah dalam bentuk Keppres," ujarnya. []