Kecam Menaker, Buruh: Perusahaan Harus Bayar THR

KSPI menyayangkan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang dinilai terlalu pro terhadap pengusaha untuk tidak bayar THR karyawan.
Buruh cantik ketika melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sumatera Utara, Kamis 23 Januari 2020. (Foto: Tagar/Sumatera Utara)

Pematangsiantar - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang dinilai terlalu pro terhadap pengusaha-pengusaha di Indonesia. Pasalnya, Ida merestui perusahaan untuk menyicil atau menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja.

Dia mendapat laporan bahwasannya ada pernyataan pengusaha yang menyatakan rugi sehingga tidak mampu membayar THR. Untuk itu Said menegaskan, perusahaan yang melaporkan kerugian akibat pandemi corona pun harus tetap membayar utuh THR para karyawannya. 

Kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak

"KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker. Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha tetapi mengabaikan hak buruh termasuk THR," kata Said Iqbal melalui siaran pers yang diterima Tagar, Selasa, 28 April 2020.

Baca juga: Pandemi Virus Corona, KSPI Ingatkan Ada Darurat PHK

Kalau ada perusahaan yang mengaku rugi, kata Said, diharapkan segera membuat laporan neraca keuangan selama beberapa tahun belakangan, agar pemerintah dapat memeriksa kebenaran menyangkut kerugian tersebut.

“Kalau perusahaan mengatakan rugi, maka perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama dua tahun terakhir untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik,” ujarnya.

Kemudian, dari hasil audit itu dapat diketahui jika perusahaan benar-benar rugi atau hanya sekadar cari alasan untuk tidak membayar THR secara penuh.

menakerMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. (Foto: Tagar/Popy).

“Termasuk, kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak,” katanya.

Menurutnya, audit keuangan seperti ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kaum buruh. Bukan lantas pengusaha berdalih dengan mengatakan rugi dan tidak bisa bayar upah dan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: DPR Tidak Dapat Jatah THR, Fraksi PDIP Angkat Suara

"THR dan upah harus dibayar penuh agar daya beli buruh saat lebaran dan pandemi corona tetap terjaga. Sehingga konsumsi masyarakat tetap baik," kata Said Iqbal.

Sebelumnya, pemerintah memberikan keringanan terhadap pembayaran THR bagi para perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Menaker Ida Fauziyah memperbolehkan perusahaan menunda pembayaran THR apabila arus kasnya tertekan.

Pemerintah, kata dia, memberi syarat perusahaan tersebut harus mengajak pekerjanya berdialog terlebih dulu. Kemudian pembayaran THR dilakukan sesuai kesepakatan di antara mereka. []

Berita terkait
KSPI Pertimbangkan Tidak Unjuk Rasa Saat May Day
KSPI mengapresiasi langkah Ketua DPR Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR hentikan bahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Erick Thohir Putuskan Tak Ada THR Bagi Petinggi BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan tidak akan memberikan THR Lebaran di jajaran fireksi kementerian BUMN.
Imbas Covid-19 Jokowi dan Para Menteri Tak Dapat THR
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo memutuskan kebijakar THR Lebaran 2020 untuk ASN serta TNI/Polri.
0
Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN Bersihkan PT Garuda Indonesia
Hasil audit menyebutkan negara mengalami kerugian hingga Rp 8,8 triliun akibat pengadaan pesawat pada kurun waktu 2011-2021