Samosir - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, membebasan 22 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Para narapidana yang dilepaskan berasal dari kasus tindak pidana umum serta merupakan warga Kabupaten Samosir.
Kepala Lapas Kelas III Pangururan Herry Simatupang, menyebut ke-22 narapidana dibebaskan bertahap mulai 2 April, 5 April hingga 7 April 2020. Yang dibebaskan tidak termasuk narapidana kasus tindak pidana korupsi dan narkotika.
Syarat asimilasi dan pembebasan, yakni telah menjalani setengah dari masa pidana serta berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan aktif mengikuti program pembinaan dengan baik.
Pembebasan bersyarat dapat mengintegrasikan para narapidana ke dalam kehidupan masyarakat
Saat ini ada 83 narapidana yang menghuni Lapas Pangururan setelah 22 narapidana dikeluarkan. Dengan adanya narapidana yang telah dibebaskan ini jarak tidur antar narapidana bisa dilakukan.
Dia mengaku, seluruh narapidana di Lapas Pangururan tidak ada yang terindikasi Covid-19. Salah satu cara menghindari penyebaran coronavirus, pihak lapas tidak membolehkan para narapidana ditemui langung keluarga saat besuk. Narapidana dan keluarganya cukup berbicara melalui video call yang disediakan oleh lapas.
Setelah membebaskan ke-22 narapida pihak lapas telah memberikan data-data para narapidana tersebut kepada Kepolisian dan TNI serta Kejaksaan Negeri Samosir.
Herry menegaskan, asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat.
"Diharapkan pembebasan bersyarat dapat mengintegrasikan para narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Herry.[]