Batal, Pedagang Luar Dilarang Berjualan di Samosir

Pemkab Samosir membatalkan rencana pelarangan warga luar Kabupaten Samosir untuk berdagang di daerah tersebut.
Kadispenda Samosir, Hotraja Sitanggang. (Foto: Tagar/Fernando Sitanggang)

Samosir - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Sumatera Utara, membatalkan pelarangan pedagang luar Kabupaten Samosir untuk berjualan di daerah tersebut.

Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Samosir Hotraja Sitanggang, selaku pengelola onan atau pasar pekan di seluruh kabupaten tersebut.

"Setelah melihat situasinya, solusi final yang harus kita ambil adalah bagaimana membatasi fisik antara pedagang dengan pengunjung onan. Jadi pedagang dan bahan pokok dari luar Samosir tetap boleh masuk dan kita perbolehkan berdagang dengan zonase dan syarat terterntu," jelas Hotraja, Rabu, 15 April 2020.

Perubahan rencana pelarangan ini karena Kabupaten Samosir belum swasembada dan ekonomi mayoritas masyarakat Pangururan sebagai ibu kota kabupaten hidup dari sektor perdagangan di pasar pekan.

Kita bukan melarang pedagang luar tapi kita batasi interaksi dengan pedagang dan pengunjung Samosir

"Ya, karena kita belum swasembada dan permintaan mayoritas warga Pangururan yang hidup dari sektor berdagang ini," jelasnya.

Strategi untuk mencegah penularan Covid-19, pihaknya meminta kepada para pedagang dari luar Kabupaten Samosir untuk menjaga diri dengan memakai masker serta mencuci tangan di fasilitas yang disediakan.

"Kita bukan melarang pedagang luar tapi kita batasi interaksi dengan pedagang dan pengunjung Samosir," terangnya.

Hotraja menjelaskan teknisnya dengan meminta para pedagang luar Kabupaten Samosir membawa dagangan ke zona sebelah pantai, lalu para pengecer dari Kabupaten Samosir menjemput dari zona tersebut dan mendistribusikan ke pengunjung dan pembeli.

"Kita juga siapkan staf untuk mengimbau di pintu onan untuk selalu pakai masker dan cuci tangan," jelasnya.

Syarat tambahan untuk pedagang dari luar Kabupaten Samosir harus melalui tes kesehatan di pintu masuk dengan penyemprotan disinfektan dan suhu tubuh tidak boleh di atas 37.5 derajat celsius.

"Kemudian tanda pengenal harus ditinggalkan di petugas pintu masuk serta wajib pulang hari itu juga dan masuk dengan menggunakan masker khususnya dari pedagang yang berasal dari zona merah Covid-19," ungkapnya.

Sebelumnya, pemkab setempat akan menerapkan aturan pelarangan bagi warga luar Kabupaten Samosir khususnya dari zona merah Covid-19 untuk berdagang di Kabupaten Samosir. Pemberlakukan larangan direncanakan mulai Kamis,16 April 2020.[]

Berita terkait
2.395 Pendatang di Samosir dari Zona Merah Covid-19
Sebanyak 2.395 orang pendatang tinggal di Kabupaten Samosir. Mayoritas datang dari wilayah zona merah Covid-19.
Warga dari Zona Merah Dilarang Berjualan di Samosir
Pemkab menerapkan larangan bagi warga luar khususnya yang berasal dari zona merah Covid-19 berdagang di Kabupaten Samosir.
Demam, Satu Anak di Samosir Dirujuk ke RSUD Tarutung
Karena demam, seorang anak berumur satu tahun dari Kabupaten Samosir dirujuk ke RSUD Tarutung.
0
Pemprov DKI Siap Patungan Bangun Giant Sea Wall
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap untuk patungan dengan pemerintah pusat dalam membangun tanggul laut raksasa