Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa akan menjadi ancaman bagi kebebasan masyarakat.
Diketahui peraturan tersebut diteken Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis pada Rabu, 5 Agustus 2020.
"Bahkan sebetulnya kita masih ingat waktu ada petrus (penembakan misterius era orde baru), itu konteksnya parah sekali. Mengingatkan kita akan masa-masa ketika hukum itu jadi liar, ada Pam swakarsa ya masyarakat nanti akan ada di bawah ancaman," ujar Asfin kepada Tagar, Rabu, 16 September 2020.
Mengingatkan kita akan masa-masa ketika hukum itu jadi liar, ada Pam swakarsa ya masyarakat nanti akan ada di bawah ancaman.
Baca juga: Sejarah Pam Swakarsa Cikal Bakal FPI
Menurut Asfin, apabila terjadi kekeliruan dalam penangaman keamanan yang dilakukan selain dari pihak kepolisian, masyarakat akan sulit menuntut rugi.
"Tapi kalau kita sudah keburu bonyok kan ya susah," ucapnya.
Oleh karena itu, Asfin dengan tegas menolak Pam swakarsa dan pelibatan unsur di luar Polri dalam melakukan pengamanan dan ketertiban di masyarakat.
Sebelumnya, Wakapolri Gatot Eddy berencana memberdayakan preman pasar untuk membantu pengawasan protokol kesehatan terhadap pengunjung pasar.
“Kita juga berharap penegak disiplin internal di klaster pasar, di situ kan ada jeger-jeger-nya di pasar, kita jadikan penegak disiplin," kata Gatot di Mako Polda Metro Jaya, Kamis, 10 September 2020.
Meski demikian, dia menegaskan mereka akan tetap dipantau oleh TNI dan Polri agar pelaksanaannya tidak menyalahi aturan dan pelaksanaannya akan tetap mengedepankan cara humanis.
"Kita harapkan menerapkan disiplin tapi tetap diarahkan oleh TNI polri dengan cara-cara humanis," kata Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu.
Adapun Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru soal Pengamanan Swakarsa. Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian.
Baca juga: Kivlan Zen Gugat Wiranto Soal Pam Swakarsa 1998
Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.
Diketahui, Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri. Sebagaimana diketahui, istilah 'swakarsa' berarti 'keinginan/kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain'. Berikut pengertian Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020. []