Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut aturan siswi diwajibkan memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, merupakan tindakan dalam bentuk intoleransi atas keberagamaan.
Dia mengatakan, merujuk pada pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, hal tersebut tidak dibenarkan.
Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut
"Bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," kata Nadiem dikutip dari akun Instagram pribadi miliknya @nadiemmakarim, Minggu, 24 Januari 2021.
"Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik. Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan," ucapnya menambahkan.
Dia menegaskan, aturan itu bukan hanya melanggar UU, namun turut menyalahi nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan.
Tak sampai disitu, Mendikbud minta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat atas tindakan intoleransi itu.
"Sehingga, bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan. Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," tuturnya.
- Baca juga: Ternyata Ada 46 Siswi Dipaksa Berjilbab di SMKN 2 Padang
- Baca juga: Siswi SMK Disuruh Berkerudung di Padang, Respon Kemendikbud?
"Semenjak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan Pemda untuk segera mengambil tindakan tegas," ujar Nadiem.[]