Jakarta - Pakar hukum pidana sekaligus Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Managing Partner Jakarta International Law Office (JILO), TM Luthfi Yazid membenarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum yang berbeda dari putusan di pengadilan-pengadilan sebelumnya.
Menurutnya bisa saja hakim berbuat khilaf dalam memutuskan perkara. Maka dari itu, kata dia, hakim PK tidak memiliki keterikatan terhadap hakim sebelumnya.
"Ya kalau memang ada novum (bukti baru) atau kesalahan dalam penerapan hukum dari hakim sebelumnya, maka hakim tingkat PK tidak terikat dengan pendapat hukum hakim sebelumnya," ujar Luthfi kepada Tagar, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Maka hakim tingkat PK tidak terikat dengan pendapat hukum hakim sebelumnya.
Baca juga: Pakar: Tak Ada Sunatan Hukuman di Putusan PK Anas Urbaningrum
Selain itu, Luthfi mengatakan, hukum peradilan di Indonesia tidak menganut jurisprudence sebagaimana Amerika Serikat (AS). Sehingga, hal itu sangat memungkinkan apabila hakim di tingkat pengadilan PK memberi putusan yang berbeda dari hakim di pengadilan-pengadilan sebelumnya.
"Seorang hakim sebagai pembuat hukum tidak boleh tergantung kepada siapapun dan lembaga apapun. Termasuk tidak terikat dengan putusan sebelumnya," ucap dia.
Diketahui, MA mengabulkan PK yang diajukan Anas Urbaningrum. Kemudian, MA juga mengurangi masa hukuman Anas dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.
Dalam dokumen putusan PK Anas, disebutkan pertimbangan dikabulkannya itu karena alasan permohonan PK Anas atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan.
"Hakim Agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan," tutur juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020.
Baca juga: KPK Sebut Putusan PK Anas Mengandung Rasa Keadilan
Adapun Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.
Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas. Adapun Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara. []