Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, materi muatan Instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 merupakan suatu bentuk early warning system bagi kepala daerah.
"Instruksi Mendagri tersebut merupakan suatu bentuk early warning system atau peringatan dini dan sekaligus suatu penegasan terhadap seluruh kepala daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) di seluruh Indonesia untuk menaati dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya beserta segala konsekuensi hukumnya," jelas Muhammad Rullyandi di Jakarta 21 November 2020.
Oleh sebab itu, para kepala daerah diharapkan untuk memperhatikan Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah (Pemda) lainnya yang dapat berujung pada sanksi pemberhentian jabatan manakala tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan terkait Prokes.
Rullyandi menegaskan, dengan demikian Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 wajib menjadi pedoman mutlak bagi seluruh kepala daerah untuk tunduk pada sumpah jabatan dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan termasuk peraturan terkait Prokes demi mengutamakan keselamatan rakyat.
"Mengutamakan keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," tegasnya.
Instruksi Mendagri tersebut merupakan suatu bentuk early warning system atau peringatan dini dan sekaligus suatu penegasan terhadap seluruh kepala daerah.
Menurut Rullyandi, penerbitan Instruksi Mendagri tersebut merupakan amanah konstitusi yang diberikan tugas dan fungsi kepada Mendagri di bidang urusan pemerintahan daerah, sehingga leading sektor pemerintah pusat dapat berfungsi sebagaimana semestinya.
"Vide Pasal 17 Ayat 3 UUD 1945 Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, sebagai suatu perintah garis komando pemerintah pusat (unbroken chain of command) sesuai dengan gagasan prinsip asas umum negara kesatuan dan penyelenggaraan otonomi daerah," jelasnya.
- Baca Juga : Pakar Hukum: Instruksi Mendagri Soal Sanksi Pemecatan Tepat
- Baca Juga : Kemendagri Minta Kepala Daerah Antisipatif Bencana Alam
Selain itu, dalam praktek sistem ketatanegaraan di Indonesia, dimulai dari presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan hingga pada jabatan menteri sebagai pembantu presiden, aturan perundang-undangan yang dikeluarkan merupakan suatu praktek yang lazim guna menunjang jalannya pemerintahan yang memiliki karekteristik imperatif atau mengikat.[]