Pakai Narkoba Anggota DPRD Padangsidempuan Ditangkap

Baru beberapa hari menjabat, anggota DPRD Padangsidempuan Sumatera Utara, ditangkap polisi karena bawa alat hisap sabu atau bong.
Oknum anggota DPRD Padangsidempuan ketika diamankan di Bandara KNIA karena kedapatan bawa alat isap sabu (bong). (Foto: dok Polisi)

Padangsidempuan - Baru dua minggu lebih diambil sumpah dan janjinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, namun oknum anggota DPRD berinisial FH harus berurusan dengan pihak berwajib dalam kasus dugaan mengkonsumsi narkoba.

FH yang baru berusia 23 tahun ini, pada Rabu 14 Agustus 2019 diambil sumpah dan janjinya sebagai anggota DPRD Padangsidempuan periode 2019-2024 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Namun pada Selasa 3 September 2019, FH harus diboyong ke Dit Narkoba Polda Sumut setelah diamankan di area Security Check Point (SCP) Kualanamu International Airport (KNIA) karena kedapatan bawa dua buah alat isap sabu (bong).

FH mengaku baru pulang dugem di salah satu tempat hiburan malam di Medan dan berencana bertolak ke Kota Padangsidempuan.

Terkait diamankannya FH, Ketua DPC Partai Hanura Padangsidempuan, Marataman Siregar menegaskan akan menunggu proses dan legalitas hukum terhadap FH.

"DPC Hanura Padangsidempuan menghormati proses hukum, makanya kami menunggu kepastian hukum dari pihak penegak hukum," ujar Marataman.

Apabila status hukum FH sudah jelas, kata Marataman, maka akan diambil kebijakan sesuai dengan AD ART partai. "Apabila hasil proses hukum dia dinyatakan bersalah, maka tentunya akan diambil tindakan sesuai dengan AD ART partai, sebaliknya, apabila tidak terbukti bersalah maka hak-haknya sebagai kader dan anggota DPRD akan dikembalikan. Tunggu saja proses hukum dari pihak penegak hukum," sebutnya.

Ketua Komisioner Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Padangsidempuan, Tagor Dumora Lubis menyebutkan, untuk pemberkasan secara administrasi, caleg harus melengkapi surat keterangan bahwa tidak pernah terlibat tindak pidana dan tidak terlibat narkoba.

"Pemberkasan caleg ini sendiri sebenarnya pada masa komisioner KPU yang lalu. Kalau arahnya ke pemberkasan caleg, lebih pas ditanyakan langsung ke komisioner periode lalu, karena setahun lalu tahapan pemberkasan caleg sudah dimulai dan komisioner yang lama yang memproses pemberkasan," ucapnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Kronologi Perkosaan Bocah 14 Tahun di Padangsidempuan
Pria di Padangsidempuan berinisial JHH alias Bonjol tega menyekap dan memperkosa bocah perempuan 14 tahun selama tiga hari.
Seorang Calhaj Padangsidempuan Dilarikan ke IGD
Jamaah calon haji asal Kota Padangsidempuan, dilarikan ke IGD RSUD Kota Padangsidempuan karena sakit.
Penjual Alat Seks Ilegal di Padang Diringkus Polisi
Diduga menjual alat bantu seks, kosmetik dan obat kuat tanpa izin, seorang warga Kota Padang berinisial RS, 30 tahun, diringkus Polda Sumbar