Medan - Petugas dari Polres Padangsidempuan, Sumatera Utara, mengubrak-abrik lokasi yang kerap dijadikan transaksi maupun konsumsi narkoba di Jalan Melati Seberang, Lingkungan V, Kelurahan Sidangkal, Padangsidempuan Selatan.
Penggerebakan dipimpin langsung oleh Kepala Polres Padangsidempuan Ajun Komisaris Besar Polisi Juliani Prihartini, Sabtu, 14 November 2020. Sekitar pukul 09.30 WIB petugas lintas satuan bergerak menuju kampung yang dimaksud.
Setiba di lokasi, petugas menuju ke sejumlah pondok atau gubug yang ditengarai kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba. Sejumlah warga yang ada di lokasi penggerebekan sempat pontang-panting berupaya kabur.
Namun kesigapan petugas membuat mereka tak berdaya. Setidaknya ada 10 orang yang ditangkap dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Padang Sidempuan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kami tidak akan main-main dengan kasus penyalahgunaan narkotika ini.
Polisi juga menyita sejumlah alat isap sabu atau bong dari beberapa tempat pondokan. Sementara guna menghindari hal sama terulang, petugas kemudian membongkar dan membakar gubug-gubug yang ada.
Kapolres Juliani Prihartini menyatakan saat ini 10 orang terduga penyalahgunaan narkotika sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Narkoba.
Baca juga:
- Pengedar Asal Jepara Simpan Ribuan Pil Koplo di Magic Com
- Residivis Ini Sehari Edarkan 16 Ribu Pil Koplo di Yogyakarta
- Kena Razia Masker di Tegal, Pemuda Brebes Bawa Pil Koplo
Mereka adalah DCC, 35 tahun, warga Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidempuan Selatan; RBS, 23 tahun, warga Sigumuru Parsalakan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kemudian BST, 35 tahun, warga Kelurahan Aek Tampang, Padangsidempuan Selatan; ZL, 34 tahun, warga Kelurahan Sidangkal, Padangsidempuan Selatan; W, 36 tahun, warga Kantin Dolok, Padangsidempuan Utara; BS, 30 tahun, warga Jalan Imam Bonjol, Padangsidempuan Selatan.
Berikutnya MLP, 36 tahun, warga Kelurahan Wek V, Padangsidempuan Selatan; SN, 42 tahun, warga Jalan Melati Sebrang, Linkungan VIII, Kelurahan Ujung Padang, Padangsidempuan Selatan; HAS, 31 tahun, warga Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang, Padangsidempuan Selatan, dan M, warga Kelurahan Ujung Padang, Padangsidempuan Selatan.
"Ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan pengaduan yang kami terima dari masyarakat. Kami tidak akan main-main dengan kasus penyalahgunaan narkotika ini," tegasnya. []