Padang - Diduga menjual alat bantu seks, kosmetik dan obat kuat tanpa izin, seorang warga Kota Padang berinisial RS, 30 tahun, diringkus jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar).
RS ditangkap ketika sedang berada di kediamannya, kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Selasa, 28 Agustus 2019 lalu. Setelah diamankan dan dilakukan penyelidikan, barulah polisi menetapkan RS sebagai tersangka.
Dari informasi, penangkapan pelaku RS berawal dari laporan masyarakat. Dimana, ia menjual barang-barang tak berizin itu melalui sejumlah aplikasi media sosial (medsos).
"Tersangka menjual barangnya dengan cara online melalui Whatsapp dan Instagram," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra kepada awak media, Selasa 3 September 2019.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini menghabiskan waktu sekitar tiga bulan. Kepada petugas, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua tahun belakangan.
Omzetnya jutaan. Pembeli berasal dari berbagai kalangan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sekitar 30 unit alat bantu seks. Ratusan paket obat kuat oles dan kosmetik. "Tidak ada jaminan produk ini aman. Sebab, tidak berizin," katanya.
Terkait kasus ini, pihaknya mengaku juga telah memeriksa sejumlah saksi. Sebagai saksi ahli, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPOM, Dinas Kesehatan dan Dinas Perinduatrian dan Perdagangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian juga pasal 104 jo pasal 6 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Serta pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf j undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tutupnya. []
Baca juga:
- Sadis, Suami Tewas Dikapak Istri di Sumatera Barat
- Pengguna Kontrasepsi di Sumatera Barat Meningkat
- Objek Wisata Lawang Park di Sumatera Barat Terbakar