Simeulue - Polisi menangkap enam nelayan di Simeulue, Aceh yang diduga menangkap ikan menggunakan kompresor pada saat melakukan penangkapan ikan di wilayah Simeulue.
"Mereka ditangkap karena diduga menangkap ikan menggunakan kompresor pada saat sedang melakukan patroli rutin di seputaran wilayah hukum perairan kabupaten Simeulue," kata Kasat Pol Airud Ipda Sudirman Laili saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Desember 2020.
Sudirman menambahkan, kejadian tersebut bermula saat tim patroli gabungan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perahu motor nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan masih marak beroperasi di seputaran wilayah Simeulue.
Para nelayan mengaku melakukan penangkapan ikan di perairan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor.
Di lokasi tersebut pihaknya melakukan interogasi dan mengamankan enam nelayan masing-masing berinisial AR (25), TH (19), DD (25), YM (30), BD (32), dan ADS (20).
"Para nelayan yang menggunakan kapal motor mengaku melakukan penangkapan ikan di perairan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor," katanya.
Baca juga:
- Lagi, Thailand Tangkap 29 Nelayan Aceh
- India Kembali Tangkap 12 Nelayan Aceh
- Sudah 116 Nelayan Aceh Ditahan di Luar Negeri
Kemudian pihak kepolisian lanjut Sudirman membawa barang bukti berupa satu perahu motor beserta mesin 13 PK, satu mesin kompresor beserta selang 100 meter ke Polres Simeulue berupa bersama dengan enam nelayan.
“Saat ini keenam para tersangka sedang dalam proses penyidikan langsung oleh pihak PPNS DKP dan di backup oleh unit III tipiter Sat Reskrim Polres Simeulue,” katanya. []