Pagar Batas di Pasar Borong Matim NTT Langgar Hukum

Pembangunan pagar batas di sisi timur Pasar Inpres Borong, Manggarai Timur disorot sejumlah kalangan. Mereka nilai ada potensi pelanggaran.
Lokasi PKL yang disoroti LBH Manggarai Raya dan anggota Dewan NTT karena akan dibangun pagar pembatas Pasar Inpres Borong, Manggarai Timur. (Foto: Tagar/Yos Syukur)

Manggarai Timur - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya, Fransiskus Ramli meminta pembangunan pagar batas di Pasar Inpres Borong, Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) dihentikan. Ia menilai ada potensi perbuatan melanggar hukum di pembangunan tersebut.

"Karena pagar akan dibangun di atas tanah milik sejumlah warga. Sejumlah warga pemilik lahan bakal terisolasi di atas tanah miliknya sendiri karena pembangunan tembok pembatas tersebut," jelas dia kepada Tagar, Senin, 18 November 2019.

Menurut Ramli, lokasi pembangunan pagar tembok pembatas merupakan bagian dari tanah hak milik sejumlah warga yang telah bersertifikat hak milik. Karenanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Matim tidak dibenarkan jika sepihak membangun infrastruktur di lahan yang bukan miliknya.

"Pemkab Matim tidak dapat dibenarkan jika membangun pagar tembok pembatas di atas lahan tersebut tanpa adanya persetujuan warga," tutur dia.

Ramli mengemukakan berdasarkan beberapa dokumen sertifikat yang ada, batas sebelah barat tanah milik sejumlah warga adalah jalan di sisi timur Pasar Inpres Borong.

"Jalan yang sama sekaligus menjadi batas sebelah timur tanah Pemkab Manggarai Timur. Jadi clear, batasnya adalah jalan di Pasar Inpres Borong itu,” terangnya.

Pemkab Matim tidak dapat dibenarkan jika membangun pagar tembok pembatas di atas lahan tersebut tanpa adanya persetujuan warga.

Jalan tersebut, lanjut dia, sudah ada jauh sebelumnya, bahkan jalan tersebut sudah diaspal dan tidak dapat dipindahkan atau digunakan untuk keperluan lain dari tujuan yang ditetapkan kecuali atas persetujuan bersama.

“Pasal 671 KUH Perdata menetapkan bahwa jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang ditetapkan. Kecuali dengan izin semua yang berkepentingan," jelas dia.

Ramli menyarankan agar Pemkab Manggarai Timur menghentikan pembangunan tembok batas. Jika dipaksakan akan ada potensi kerugian, baik sejumlah warga maupun negara.

"Jika dipaksakan untuk dilanjutkan, padahal sudah diingatkan sebelumnya. Kecuali jika ada persetujuan bersama atau dipindahkan di atas lahan milik Pemkab Manggarai Timur," ucap dia.

Ditambahkan, LBH Manggarai Raya akan mendatangi Pemkab Matim dan pihak terkait lainnya, untuk menjelaskan duduk perkara persoalan tersebut. Sehingga didapat solusi terbaik atas masalah itu.

“Kami dukung program pemerintah sepanjang dilakukan dengan penuh kecermatan. Namun jika keliru maka kami juga wajib memberikan sejumlah masukan agar dapat dipertimbangkan lagi oleh pihak terkait,” tutur Ramli.

Pendapat Dewan

Anggota DPRD Provinsi NTT Yohanes Rumat mempertanyakan isi surat yang dikeluarkan Pemkab Matim. Surat bernomor EK. 510.18.30/642/X1/2019 tentang pemindahan pedagang kaki lima (PKL) timur Pasar Inpres Borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong.

Rumat lebih menyoroti isi surat terkait lokasi pembangunan pagar batas. "Apakah antara pagar tembok pembatas yang dibuat oleh pemerintah dan jalan setapak yang direncanakan itu, tanah milik pemerintah atau tanah milik warga setempat," kata dia.

Saya sebagai anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi PKB mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan hal ini ke polisi dan jaksa.

Dikatakannya, ada 14 warga yang memiliki sertifikat tanah di lokasi tersebut. Dan apabila tanah pembangunan pagar tembok pembatas di bagian timur Pasar inpres Borong terbukti milik masyarakat maka yang dilakukan oleh Pemkab Matim adalah perampasan hak warga negara.

"Kalau dugaan ini benar maka selaku anggota DPRD Provinsi NTT mendesak Bupati Manggarai Timur harus turun ke lokasi untuk mengetahui fakta-fakta kebenaran yang ada di lapangan," ucap politukus yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Matim ini.

Bupati Manggarai Timur harus cek lokasi agar tidak terjadi konflik berdarah antara warga masyarakat dan petugas yang telah dipercayainya.

"Kalaupun pekerjaan ini dikerjakan oleh petugas dan instansi teknis maka patut diduga ada indikasi ketidakberesan proyek dan program ini terkesan dipaksakan," imbuhnya.

Anggota Dewan dari daerah pemilihan Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur itu menambahkan, ada 14 warga yang memiliki sertifikat sah atas tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Maka pemerintah jangan paksakan diri. 

"Saya sebagai anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi PKB mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan hal ini ke polisi dan jaksa. Karena sudah masuk wilayah hukum atau ada pelanggaran atas pecamplokan hak warga negara lewat 14 sertifikat yang sudah dimikinya," tutur Rumat. []

Baca juga:

Berita terkait
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Jeneponto
Tipikor Ditreskrimsus Polda Sul-Sel menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan tiga pasar di Jeneponto.
Omzet Pedagang Daging Babi di Tarutung Menurun Drastis
Mengalami penurunan omzet penjualan pasca merebaknya wabah hog cholera.
Penertiban PKL di Pelabuhan Sibolga Berlangsung Ricuh
Penertiban lapak PKL di dekat Pelabuhan PT Pelindo I Sibolga, berlangsung ricuh.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.