Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Jeneponto

Tipikor Ditreskrimsus Polda Sul-Sel menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan tiga pasar di Jeneponto.
Kabid Humas Polda Sul-Sel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Tagar/Ist)

Makassar - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sul-Sel kini menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di kabupaten Jeneponto, Sul-Sel.

Kabid Humas Polda Sul-Sel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan jika penyidik Tipikor telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus korupsi pasar rakyat Jeneponto. Dalam gelar perkara itu, penyidik menetapkan empat orang paling bertanggung jawab sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pasar rakyat Jeneponto," kata Ibrahim Tompo, Sabtu 16 November 2019.

Dia menerangkan bahwa untuk keempat orang yang ditetapkan tersangka ini masing-masing, inisial SA dan RS selaku pengawas perencana dan inisial MT dan HR selaku pelaksana proyek.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mengintervensi proses lelang serta mengurangi volume pekerjaan pembangunan pasar rakyat tersebut.

"Modusnya mereka ini intervensi proses lelang dan mengurangi volume pekerjaan. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp 800 Juta, sesuai audit kerugian negara," tegasnya.

Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pasar rakyat Jeneponto.

Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 15 orang. Diantaranya adalah Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir.

Tak tanggung-tanggung, Wabup Jeneponto keluar masuk dari Polda Sulsel karena telah tiga kali menjalani pemeriksaan. Yaris pun diperiksa dalam rangka mendalami perannya terkait dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto yang pernah diemban saat pasar rakyat itu dibangun.

Olehnya itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim mengaku, meski Yaris Paris sudah sering kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, tapi ia belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Ibrahim berjanji, peranan Yaris Paris dalam kasus ini masih akan terus didalami.

"Sedang kita dalami peran Yaris," tutupnya.

Proyek pembangunan pasar rakyat Jeneponto menggunakan Dana Anggaran Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dan disebut menelan anggaran senilai Rp 2,5 miliar.

Adapun proyek pasar rakyat yang terindikasi adanya perbuatan melawan hukum atau korupsi adalah masing-masing, Pasar Lassang-lassang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Pasar Paitanah Desa Paitanah Kecamatan Turatea dan Pasar Pakubulo.

Kedua pasar rakyat ini dibangun menggunakan Dana Anggaran Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dan disebut menelan anggaran senilai Rp 2,5 miliar. []

Baca juga:

Berita terkait
Polisi Jeneponto Nyabu Kini Jadi Tersangka
Polisi di Jeneponto yang ditangkap karena narkoba bersama wanita di salah satu hotel di Jeneponto kini ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga Pilkades Curang Massa Demo di PMD Jeneponto
Ratusan massa dari desa Lebangmanai Kabupaten Jeneponto melakukan aksi demo terkait Pilkades di daerah tersebut yang dinilai curang.
Laporan Istri, Polisi Jeneponto Ditangkap Nyabu
Tertangkapnya oknum polisi di Jeneponto Sul-Sel yang sedang pesta narkoba bersama perempuan di sebuah hotel ternyata atas laporan istrinya sendiri.