Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini total telah mengamankan Rp 400 juta dalam bentuk mata uang asing terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Iya di-rupiah kan sekitar Rp 400 juta mata uang asing," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.
Sampai saat ini ada delapan orang yang diperiksa.
Namun, Lili mengaku belum mengetahui siapa pihak yang diduga memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan.
"Diterima dari siapa saya belum tahu," ucap Lili.
Baca juga: Wahyu Setiawan Ditangkap KPK, KPU Diminta Terbuka
Sampai saat ini KPK telah memeriksa delapan orang terkait OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Sampai saat ini ada delapan orang yang diperiksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terpisah, Kamis 9 Januari 2020.
KPK, kata dia, akan mengumumkan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut pada konferensi pers yang direncanakan pada Kamis malam.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, menyatakan lembaganya menangkap Wahyu bersama tiga orang lainnya.
"Detailnya besok. Saya sendiri belum dapat informasi secara detil hari ini karena masih didalami terus," tuturnya, di Jakarta Rabu malam, 8 Januari 2020 dilansir Antara,
Baca juga: OTT KPK, Komisioner KPU Wahyu di Mata Kolega Jateng
Ketua KPU Arief Budiman juga telah mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu malam kemarin, untuk mengonfirmasi kebenaran soal penangkapan Wahyu Setiawan.
Dia menyatakan, pihaknya hanya mendapat informasi dari KPK bahwa Wahyu memang sedang diperiksa.
"Jadi hari ini, kita hanya mendapat informasi memang benar yang diperiksa adalah Pak WS," kata Arief.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. []