OTT Rektor UNJ Isyaratkan Pelemahan KPK dari Dalam?

Ada upaya sistematis melemahkan KPK dari dalam tubuh lembaga antirasuah dari perkara dugaan suap di lingkungan pejabat Kemendikbud?
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Persada Jakarta. (Foto: Tagar/Sasi)

Jakarta - Pengamat antikorupsi Abdul Fickar Hadjar menilai ada upaya sistematis melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari dalam tubuh lembaga antirasuah sehingga perkara dugaan suap di lingkungan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dilimpahkan ke intansi Polri.

"Saya memperkirakan pelemahan KPK dari dalam, pada sisi penindakan, karena itu harus diwaspadai," kata Fickar yang juga pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta kepada Tagar.

Kemungkinan lain, KPK meyerahkan perkara dugaan suap tunjangan hari raya (THR) yang menjerat Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin ke institusi Polri karena nilai kasusnya 'receh'. "KPK malas menangani perkara yang sangat munkin nilainya tidak terlalu signifikan," ucapnya.

Saya memperkirakan pelemahan KPK dari dalam, pada sisi penindakan.

Namun, Fickar menegaskan seharusnya KPK tidak melimpahkan kasus tersebut ke Polri dengan alasan bukan kewenangan lembaga antirasuah. Karena dari tempat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas perkara ini di Kemendikbud, hingga melibatkan di antaranya dua pejabat dan dua staf Kemendikbud

"Seharusnya hasil OTT itu langsung ditangani KPK, karena subjek yang terkena OTT termasuk kualifikasi penyelenggara negara," ujar Fickar.

Baca juga:

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut KPK hanya sekedar mencari sensasi agar dianggap sedang bekerja. Musababnya, kata dia, OTT KPK itu tidak berkelas lantaran kasus yang diusut hanya senilai Rp 43 juta dengan perkara THR di level kampus.

"Kami akan segera membuat pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT ini," kata Boyamin melalui keterangannya, Jumat, 22 Mei 2020.

KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud menjaring Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dan Rektor UNJ Komarudin dalam OTT dan penangkapan yang digelar pada Rabu, 20-21 Mei 2020. Dari tangan Dwi Achmad Noor KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27,5 juta.

Selain Komarudin dan Dwi Achmad Noor, OTT KPK yang bersumber dari informasi awal Inspektorat Kemendikbud ini juga menjaring kolega keduanya di UNJ, yaitu Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati.

Sementara dua pejabat dan dua staf Kemendikbud yang terjaring KPK, yaitu Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya. []

Berita terkait
Kronologi KPK Tangkap Rektor UNJ Komarudin Akibat THR
KPK bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud menangkap tangan rektor baru UNJ Komarudin gara-gara THR.
KPK Gali Keterangan 2 Pengusaha Telusur Aset Nurhadi
KPK menelusuri aset-aset milik tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi melalui keterangan dua pengusaha.
MAKI: KPK Mau-maunya Urus Penyaluran Bansos Covid-19
MAKI memandang masih banyak lembaga negara yang mampu mengawasi bansos Covid-19, tetapi kenapa KPK mau-maunya urus penyaluran bansos?
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.