KPK OTT Rektor UNJ, Komisi X DPR: Model THR Harus Diubah

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf meminta model THR di institusi perkuliahan negeri harus diubah objek pemanfaatannya.
Dede Yusuf digadang-gadang lolos lagi ke Senayan untuk periode jabatan 2019-2024. (Foto: Instagram/ddyusuf66)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengatakan model tunjangan hari kerja (THR) di institusi perkuliahan negeri harus diubah objek pemanfaatannya. THR, kata dia, seharusnya tidak diberikan kepada pejabat negara sekelas rektor tetapi dapat dirasakan oleh karyawan kampus negeri. Dede menegaskan THR di luar instansi tak diperbolehkan

"Sebaiknya model THR gini harus diubah. Nggak perlu ada bagi yang bukan karyawan," kata Dede ketika dihubungi Tagar, Jumat, 22 Mei 2020.

Dede menyayangkan dugaan suap terjadi di lingkungan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ihwal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor dan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin.

Tugas pemerintah kan memang melayani dengan tupoksinya tanpa perlu ada hadiah-hadiah

Komarudin diduga meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor pada Rabu 13 Mei 2020. Setelah terkumpul Rp 55 juta, Dwi membagikannya kepada sejumlah pejabat di Kemendikbud dengan dalih pemberian THR.

"Tugas pemerintah kan memang melayani dengan tupoksinya tanpa perlu ada hadiah-hadiah. Sangat disayangkan hari gini masih ada gitu-gituan," ujarnya.

Rektor UNJ KomarudinRektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin. (Foto: Twitter/Humas UNJ)

Politikus Partai Demokrat tersebut enggan berspekulasi terkait motif di balik pemberian THR dari Rektor UNJ Komarudin kepada pejabat di Kemendikbud. Ia menyerahkan kepada Polri untuk menyelidiki dan mengungkap motif di balik dugaan suap tersebut.

Namun, Dede meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menutup celah suap berangkat dari kasus di lingkungan Kemdndikbud ini. Nadiem, kata Dede, harus memperingatkan anak buahnya agar menolak setiap hadiah atau gratifikasi.

"Kembali kepada pejabat nya, karena yang tidak boleh menerima hadiah itu adalah pejabat. Jadi harus benar-benar ditekankan agar menolak segala pemberian berbentuk apapun," ujar Dede.

Selain Komarudin dan Dwi Achmad Noor, OTT KPK yang bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud juga menjaring koleganya keduanya di UNJ, yaitu Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati.

OTT KPK juga menangkap dua pejabat dan dua staf Kemendikbud, yaitu Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya.

Berita terkait
MAKI Sebut OTT Rektor UNJ Supaya KPK Dianggap Bekerja
MAKI menilai OTT terhadap Rektor UNJ Komarudin supaya KPK dianggap bekerja. Pelimpahan kasusnya ke Polri juga dinilai janggal.
Kronologi KPK Tangkap Rektor UNJ Komarudin Akibat THR
KPK bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud menangkap tangan rektor baru UNJ Komarudin gara-gara THR.
KPK Gali Keterangan 2 Pengusaha Telusur Aset Nurhadi
KPK menelusuri aset-aset milik tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi melalui keterangan dua pengusaha.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.