Kronologi KPK Tangkap Rektor UNJ Komarudin Akibat THR

KPK bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud menangkap tangan rektor baru UNJ Komarudin gara-gara THR.
Ilustrasi KPK. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menangkap tangan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin pada Kamis, 21 Mei 2020.

Penangkapan itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Itjen Kemendikbud pada Rabu, 20 Mei 2020, pukul 11.00 WIB.

"Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto melalui keterangannya, Jumat, 22 Mei 2020.

THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf Sumber Daya Manusia (SDM) di Kemendikbud.

Selanjutnya, tim KPK dan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27,5 juta.

Karyoto menuturkan, kasus tersebut bermula dari adanya permintaan Rektor UNJ kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor pada Rabu 13 Mei 2020.

"THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf Sumber Daya Manusia (SDM) di Kemendikbud," ucap Karyoto.

Selanjutnya pada Selasa 19 Mei 2020, terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari delapan fakultas, 2 lembaga penelitian, dan pascasarjana.

Sehari berlalu, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud yang kemudian , diserahkan kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta, serta dua orang Staf SDM Kemendikbud, Parjono dan Tuti dengan masing-masing sebesar Rp 1 juta.

"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.

Penyidik KPK menidaklanjutinya dengan meminta keterangan kepada tujuh orang, yaitu dari pejabat UNJ dan pihak Kemendikbud. []

Berita terkait
KPK Gali Keterangan 2 Pengusaha Telusur Aset Nurhadi
KPK menelusuri aset-aset milik tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi melalui keterangan dua pengusaha.
MAKI: KPK Mau-maunya Urus Penyaluran Bansos Covid-19
MAKI memandang masih banyak lembaga negara yang mampu mengawasi bansos Covid-19, tetapi kenapa KPK mau-maunya urus penyaluran bansos?
KPK Bidik 4 Potensi Korupsi Penyaluran Bansos Covid-19
KPK membidik empat titik potensi korupsi dalam penyaluran bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Tanah Air.
0
Banyak Kepala Daerah Mau Jadi Kader Banteng, Siapa Aja?
Namun, lanjut Hasto Kritiyanto, partainya lebih mengutamakan dari independen dibandingkan politikus dari parpol lain.