Ormas Paksa Buruh Unjuk Rasa Omnibus Law dan Rusak Kantor

Sembilan orang anggota ormas berbaju orange loreng menjadi tersangka karena melakukan sweeping dan perusakan saat aksi tolak Omnibus Law.
Aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di Bandung. (Foto: Tagar/Via Getty Images)

Jakarta - Sembilan orang anggota ormas berbaju orange loreng inisial H, AS, SB, FR, HR, J, RH, R dan YPR sesuai perannya masing-masing resmi menjadi tersangka karena melakukan sweeping dan perusakan saat aksi tolak Omnibus Law di PT Hilon Indonesia dan PT Hansung Fiber, Kabupaten Tangerang, Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Anda digaji masyarakat, Anda bukan bela rakyat tapi bela pengusaha.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan tersangka H di PT Hilon katanya melakukan pemaksaan buruh keluar dan menggerakan orang di luar agar merusak gerbang. Sedangkan AS kemudian masuk ke sekretariat kantor dan melakukan perusakan.

“Tersangka H memaksa dan juga menggerakan orang di luar segera merusak gerbang,” kata Kapolresta di Mapolresta Tangerang, Minggu, 11 Oktober 2020 dilansir NTMC Polri.

Tersangka lain, SB dia mengajak rekan sesama ormas melakukan sweeping ke buruh dan merusak gerbang. Kemudian F, merupakan senior di ormas tersebut kemudian turut bersama-sama melakukan perusakan gerbang bersama HR, J, RH, R dan YPR.

“Sembilan tersangka ini kami jerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di buka umum terhadap barang di TKP di Pt Hilon,” jelasnya.

Dari kesembilan tersangka, Kapolresta menambahkan, bahwa ada 5 tersangka yang dijerat Pasal 335 dan 212 KUHP. Mereka memaksa karyawan untuk tidak bekerja dan melawan petugas dan malah memaki dan memarahi atas imbauan yang diberikan.

Baca juga:Wartawan Dianiaya, AJI: Polisi Takut Kejahatannya Terbongkar

Perannya yaitu inisial H yang mengatakan ke petugas dan menunjuk-nunjuk polisi. YPR meminta HRD di PT Hansung untuk menghentikan semua kegiatan industri dan memerintahkan anggota ormasnya melakukan sweeping buruh di lingkungan pabrik.

“H mengatakan petugas kami sambil menunjuk berkata polisi tidak membela rakyat dan buruh, Anda sama saja tidak membela rakyat, petugas polisi melindungi, mengayomi, Anda digaji masyarakat, Anda bukan bela rakyat tapi bela pengusaha. Ini kata-kata H saat dikasih imbauan,” terangnya.

Ketiga, inisial HR dan R yang menyuruh karyawan untuk keluar dan memaki ke HRD dan anggota polisi. Dan terakhir HR yang tidak menghiraukan arahan petugas dan malah melawan petugas dengan membentak-bentak.

“Di lapangan menunjuk-nunjuk dan berkata kamu (polisi) menghalang-halangi kami, nggak usah menghalangi kami melakukan sweeping dan ikut demo dengan nada membentak,” tambahnya.

Polisi sedang mengembangkan penyelidikan kasus ini ke tersangka lain. Berdasarkan CCTV perusahaan, ada sekitar 35 orang yang diduga melakukan perusahaan dan sweeping. Kapolres juga meminta penyampaian aspirasi dilakukan tanpa melanggar ketertiban umum dan merugikan orang lain.[]

Berita terkait
Daftar Kerusakan Demo di Jakarta, Busway Rugi Rp 45 Miliar
Akibat demo di Jakarta prasarana dan fasilitas umum mengalami kerusakan. Bahkan, jumlah kerugian yang dialami PT Transjakarta mencapai Rp 45 miliar
Tolak Omnibus Law di Jakarta, 31 Aparat Keamanan Terluka
Sebanyak 31 personel TNI dan Polri menjadi korban aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh di Jakarta.
Gedung DPR, Detik-detik Saat Pengesahan UU Cipta Kerja
Pengesahan UU Cipta Kerja masih menuai pro kontra publik. Berikut sederet fakta dan detik-detik pengesahan UU Cipta Kerja yang dirangkum Tagar.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.