Gedung DPR, Detik-detik Saat Pengesahan UU Cipta Kerja

Pengesahan UU Cipta Kerja masih menuai pro kontra publik. Berikut sederet fakta dan detik-detik pengesahan UU Cipta Kerja yang dirangkum Tagar.
Gedung DPR di Senayan Jakarta Pusat dijaga aparat kepolisian dan TNI mengantisipasi terjadinya demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. (Foto: Tagar/Dok Ulfa Musriadi)

Jakarta – Pengesahan UU Cipta Kerja masih menuai pro kontra publik. Hingga Selasa 6 Oktober 2020 sore, polisi masih terlihat berjaga-jaga di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat untuk mengamankan kemungkinan terjadinya unjuk rasa.

Berikut sederet fakta dan detik-detik pengesahan UU Cipta Kerja yang dirangkum Tagar, Rabu, 7 Oktober 2020.

Beralasan adanya PSBB di Jakarta, polisi meminta para buruh pulang meninggalkan lokasi itu.

Sebelum Sidang Berlangsung

Sabtu, 3 Oktober 2020 malam, DPR bersama pemerintah menggelar rapat untuk menyepakati RUU Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan Kamis 8 Oktober 2020. Kata sepakat diambil saat itu meski ada penolakan dari dua fraksi, yaitu Demokrat dan PKS.

Munculnya rencana massa menggelar unjuk rasa pada agenda yang ditentukan, disinyalir menimbulkan penyesuaian jadwal oleh anggota dewan yang membidangi Bamus. Perubahan jadwal yang dimajukan ini dibantah oleh pimpinan DPR.

“Enggak dicepetin. Memang jadwalnya. Jadwal itu kan tergantung kesepakatan bamus saja," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Senayan, Senin 5 Oktober 2020.

Rapat Paripurna Digelar

Menurut absensi kehadiran, terdapat 61 anggota Dewan yang hadir secara fisik termasuk Ketua DPR Puan Maharani beserta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel dan Azis Syamsuddin. Sisanya, ada 195 anggota Dewan yang hadir via daring. Secara keseluruhan, peserta rapat terdiri dari 318 anggota DPR.

Dari unsur pemerintah, hadir dalam rapat itu Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, rapat dibuka sekitar pukul 15.20 WIB. Dia lalu mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas untuk membacakan laporan Baleg terkait pembahasan RUU Cipta Kerja.

“Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali. Terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timsin," ujar Supratman.

Lihat juga: Beredar Hoaks 13 Poin Omnibus Law, Peneliti LIPI Beri Penjelasan

Perdebatan Antar Fraksi

Suasana kemudian memanas saat sejumlah anggota dewan meminta waktu untuk berbicara kepada pimpinan sidang. Anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny Harman bahkan beberapa kali mengajukan interupsi.

“Kami mohon biarkan kesempatan diberikan kepada fraksi-fraksi untuk bisa memberikan pandangan dan sikapnya. Ini RUU yang kami anggap sangat penting. Kami ingin supaya publik tahu paling tidak mengapa fraksi kami menyatakan penolakannya terhadap RUU," kata Benny.

Merasa maksud dan aspirasinya tidak mendapat tanggapan, Benny dan para anggota fraksi Partai Demokrat kemudian menyatakan Walk Out (WO) meninggalkan ruang rapat.

Sebelumnya: 7 Dosa Besar UU Cilaka Menurut Pusako Unand

Dari 9 fraksi DPR, terdapat 6 fraksi yang menyetujui RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. Adapun fraksi PAN, turut menyetujui dengan catatan. Sementara itu 2 fraksi lainnya, Demokrat dan PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja tersebut.

Aziz SyamsuddinWakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin lantas mengetok palu tanda disahkannya UU Cipta Kerja setelah mendengar kata setuju dari peserta rapat.

Buruh di luar Gedung DPR

Saat rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja berlangsung, sekitar pukul 17.00 WIB ada enam orang buruh datang ke depan gedung DPR dengan berjalan kaki. Sempat terjadi perdebatan antara polisi dan buruh yang ingin masuk ke dalam pagar.

Buruh ini protes ke polisi karena merasa tertipu oleh pengajuan jadwal rapat paripurna yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis, 8 Oktober 2020. Tidak berapa lama, mereka meninggalkan lokasi itu karena polisi tak membiarkan mereka mendekat.

Sekitar satu jam berselang, dengan menumpangi beberapa mobil, sejumlah buruh membawa bendera SPSI tiba di Jalan Gerbang Pemuda. Polisi juga langsung mencegat sesaat para buruh itu turun dari kendaraan. Beralasan adanya PSBB di Jakarta, polisi meminta para buruh pulang meninggalkan lokasi itu.

Kutipan Pidato Puan Maharani

Pada hari yang sama, Ketua DPR Puan Maharani juga langsung memimpin gelaran rapat paripurna terkait penutupan masa sidang. Paripurna penutup ini menjadi sinyal untuk para wakil rakyat memulai kegiatan reses di masing-masing daerah pemilihan.

Sesuai agenda DPR RI selama Masa Persidangan I tahun 2020-2021 yang berlangsung sejak 14 Agustus2020 dan berakhir 5 Oktober 2020 telah disahkan 4 Rancangan Undang-Undang RUU menjadi Undang-Undang (UU). Salah satunya, UU Cipta Kerja itu.

“RUU Cipta Kerja. RUU ini telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” kata Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun 2020-2021.

Melalui UU Cipta Kerja, kata Puan, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia. Apabila Undang Undang ini, masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” ujarnya.[]

Berita terkait
7 Dosa Besar UU Cilaka Menurut Pusako Unand
Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH-Unand) merilis 7 dosa besar terkait UU Cilaka atau UU Cipta Kerja.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Mata PUKAT UGM Yogyakarta
Omnibus Law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada 5 Oktober 2020 menuai tanggapan banyak pihak. Bagaimana pandangan PUKAT UGM?
WALHI Sebut UU Cipta Kerja Pengkhianatan Terhadap Rakyat
WALHI menyebut pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU menyakiti hati dan mengkhianati rakyat.
0
Bestie, Cek Nih Cara Ganti Background Video Call WhatsApp
Baru-bari ini platform WhatsApp mengeluarkan fitur terbarunya. Kini Background video call WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah.