Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, mengklaim 31 personel TNI dan Polri menjadi korban aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh di Jakarta. Sebagian diantaranya bahkan masih menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Jadi untuk anggota yang luka ada 31 orang, 28 dari Polri dan 3 orang dari TNI. Untuk Polri, yang masih dirawat di RS itu 6 orang sudah membaik,” kata Nana saat menjenguk personel keamanan yang terluka, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Nana juga menyebut sebanyak 30 orang kelompok masyarakat juga mengalami luka-luka, dimana 4 orang diantaranya masih menjalani perawatan di rumah sakit dengan kondisi yang mulai membaik.
"Alhamdulillah sudah membaik, inilah dampak dari unjuk rasa kemarin yang sebagian dirawat," katanya.
Ia juga mengaku sejumlah pos polisi mengalami kerusakan akibat kericuhan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa itu. Hingga kini pihaknya masih melakukan pendataan dan perbaikan.
30 orang kelompok masyarakat juga mengalami luka-luka, dimana 4 orang diantaranya masih menjalani perawatan.
"Ketika terjadi pelemparan oleh massa dari kelompok yang kita tahu, buruh, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat, ini ada anak muda yang tergabung dalam kelompok anarko," ucapnya.
Lihat juga: Rusuh Demo Tolak Omnibus Law, Mabes Polri: 240 Proses Pidana
Dalam rilis terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono melaporkan pihaknya mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda se Indonesia saat aksi unjuk rasa, Kamis, 8 Oktober 2020 lalu. Ribuan pendemo terpaksa ditangkap karena diduga membuat kericuhan.
“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” terangnya.
Di antara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.
“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” tegas Irjen Pol Argo.
Argo menekankan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tuturnya.
Di sisi lain, Irjen Pol Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.
Untuk itu, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke jalan yang beresiko tertular Covid-19.[]