Tolak Omnibus Law di Jakarta, 31 Aparat Keamanan Terluka

Sebanyak 31 personel TNI dan Polri menjadi korban aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh di Jakarta.
Aksi unjuk rasa di Bandung, Kamis, 6 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Fakhri Fadlurrohmann / Sijori Images/Barcroft Media via Getty Images)

Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, mengklaim 31 personel TNI dan Polri menjadi korban aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh di Jakarta. Sebagian diantaranya bahkan masih menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Jadi untuk anggota yang luka ada 31 orang, 28 dari Polri dan 3 orang dari TNI. Untuk Polri, yang masih dirawat di RS itu 6 orang sudah membaik,” kata Nana saat menjenguk personel keamanan yang terluka, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Nana juga menyebut sebanyak 30 orang kelompok masyarakat juga mengalami luka-luka, dimana 4 orang diantaranya masih menjalani perawatan di rumah sakit dengan kondisi yang mulai membaik.

"Alhamdulillah sudah membaik, inilah dampak dari unjuk rasa kemarin yang sebagian dirawat," katanya.

Ia juga mengaku sejumlah pos polisi mengalami kerusakan akibat kericuhan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa itu. Hingga kini pihaknya masih melakukan pendataan dan perbaikan. 

30 orang kelompok masyarakat juga mengalami luka-luka, dimana 4 orang diantaranya masih menjalani perawatan.

"Ketika terjadi pelemparan oleh massa dari kelompok yang kita tahu, buruh, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat, ini ada anak muda yang tergabung dalam kelompok anarko," ucapnya.

Lihat juga: Rusuh Demo Tolak Omnibus Law, Mabes Polri: 240 Proses Pidana

Dalam rilis terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono melaporkan pihaknya mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda se Indonesia saat aksi unjuk rasa, Kamis, 8 Oktober 2020 lalu. Ribuan pendemo terpaksa ditangkap karena diduga membuat kericuhan.

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” terangnya.

Di antara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” tegas Irjen Pol Argo.

Argo menekankan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tuturnya.

Di sisi lain, Irjen Pol Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.

Untuk itu, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke jalan yang beresiko tertular Covid-19.[]

Berita terkait
Hal Unik saat Unjuk Rasa Tertib di Jambi dan Riau
Unjuk rasa berjalan tertib. Massa pendemo dan aparat keamanan menurunkan bendera merah putih secara bersama-sama. Di Kampar, polisi bagikan buah.
7 Dosa Besar UU Cilaka Menurut Pusako Unand
Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH-Unand) merilis 7 dosa besar terkait UU Cilaka atau UU Cipta Kerja.
Gedung DPR, Detik-detik Saat Pengesahan UU Cipta Kerja
Pengesahan UU Cipta Kerja masih menuai pro kontra publik. Berikut sederet fakta dan detik-detik pengesahan UU Cipta Kerja yang dirangkum Tagar.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.