Organisasi Pers Kutuk Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh

Kejadian itu sangat mengejutkan semua pihak, terutama bagi kalangan jurnalis di Aceh.
Rumah milik wartawan Harian Serambi Indonesia Asnawi yang terbakar di Kuta Cane, Aceh Tenggara, Selasa 30 Juli 2019. (Foto: Dok Asnawai)

Aceh Tenggara – Rumah milik Asnawi Luwi, seorang jurnalis Harian Serambi Indonesia di Gampong Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga dibakar orang tak dikenal (OTK), Selasa 30 Juli 2019 menjelang subuh.

Kejadian itu sangat mengejutkan semua pihak, terutama bagi kalangan jurnalis di Aceh, apalagi pembakaran rumah Asnawi diduga karena pemberitaan.

Menurut informasi saat kejadian, Asnawi bersama istri dan anaknya sedang tertidur di dalam rumah. Kemudian saat api mulai membesar ia terbangun dan menyelamatkan diri berserta keluarga, sehingga dalam kejadian itu tidak ada korban jiwa.

"Saya terbangun karena terdengar teriakan warga yang menyebutkan api, lalu langsung ke luar dari rumah," sebut Asnawi di Banda Aceh.

Kebakaran tersebut katanya menghanguskan rumah, dan garasi serta satu unit mobil miliknya. Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Saya langsung laporkan kasus ini kepada pihak berwajib, sekarang mereka sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini," terangnya.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosahputro mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan. Saat ini belum dapat memastikan apakah rumah Asnawi terbakar atau dibakar. "Anggota masih di TKP sedang penyelidikan, kejadian itu jam 1.45 WIB,” sebutnya.

Minta Pelaku Segera Diungkap

Terkait kebakaran rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Zainal Arifin M Nur selaku Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia Groups mengatakan berdasarkan, data dan keterangan awal yang pihaknya himpun bahwa ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

"Salah satu indikasinya adalah, masyarakat sekitar melihat lampu masih menyala saat api mulai membakar garasi. Jadi bukan karena arus pendek," kata Zainal dalam keterangannya.

Kemudian beberapa saat setelah kejadian, Kapolres Aceh Tenggara dan anggotanya telah turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan awal.

"Wartawan kami, Asnawi Luwi, menduga peristiwa ini ada kaitannya dengan pemberitaan, namun belum diketahui secara detil," ujarnya.

Maka pihaknya mengecam peristiwa tersebut dan berharap pihak kepolisian bisa secepatnya mengusut dan mengungkap kasus ini secara tuntas, sehingga memberikan rasa aman bagi wartawan dan masyarakat pada umumnya.

"Jika benar ada unsur kesengajaan dan terkait dengan pemberitaan, maka peristiwa ini mencederai kemerdekaan pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999," katanya.

Dirinya juga meminta kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan dalam menjalankan tugasnya dan menggunakan hak jawab bila merasa dirugikan dalam pemberitaan.

"Sekali lagi, kami menunggu kepolisian menjalankan tugasnya dan berharap kasus ini bisa segera diungkap secara tuntas," pintanya.

Jurnalis juga wajib menjaga disiplin verifikasi dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik

Kecam Teror Terhadap Pekerja Media

Sejumlah Organisasi Jurnalis seperti Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh dan Ikatan Jurnanalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh meminta pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Ketua PFI Aceh, Fendra Trisyanie mengutuk keras pelaku yang diduga dengan sengaja membakar rumah Asnawi Luwi yang sehari-hari bertugas mereportase berita lintas isu dari Kabupaten Aceh Tenggara.

"Jika benar ada unsur kesengajaan pelaku dalam pembakaran ini, apalagi disebut-sebut terkait pemberitaan, maka peristiwa ini mencederai kemerdekaan pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999," kata Fendra di Banda Aceh.

Fendra meminta Polda Aceh agar bisa menjamin dan melindungi para jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik di seluruh wilayah di Aceh.

Kepada semua pihak, jika merasa dirugikan atas pemberitaan media, agar sudikiranya menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 15, seperti hak jawab. Bahkan jika pemberitaan dimaksud salah, bisa saja meminta media yang bersangkutan mengoreksinya.

PFI Aceh menilai, tindakan pembakaran rumah jurnalis Serambi Indonesia, Asnawi Luwi di Aceh Tenggara ini adalah aksi teror kepada yang bersangkutan dan kepada para jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik, khususnya di Aceh Tenggara.

Oleh karena itu, dia mengimbau semua jurnalis di Aceh agar berhati-hati dan menjalankan tugas secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik.

Sekretaris PWI Aceh, Aldin NL mengatakan PWI Aceh menolak dan mengecam teror dalam bentuk apapun terhadap wartawan. Bila keberatan dengan isi berita yang ditulis wartawan, silakan menggunakan hak jawab atau melalui saluran yang dibenarkan dalam undang-undang.

Dia menyatakan, PWI akan memberi dukungan kepada korban Asnawi, dan berharap agar tabah menghadapi ujian ini.

"Harus secepatnya diusut tuntas, dan para pelakunya diseret ke pengadilan. Peristiwa ini merupakan bentuk teror yang nyata terhadap pekerja media, khususnya wartawan," katanya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Misdarul Ihsan mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah Asnawi, jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara itu.

Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Dia berharap kepada semua pihak untuk tidak mengancam apalagi sampai membakar rumah seorang jurnalis apabila ada persoalan pemberitaan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers. Bukan dengan kekerasan dan pengancaman.

"Berikan hak jawab, laporkan permasalahan kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana," kata Misdarul.

Kepada jurnalis, dia berpesan dalam menjalankan profesi tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. "Berimbang dalam pemberitaan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima," katanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua IJTI Aceh, Munir Noer. Pihaknya meminta Polda Aceh, dan Polres Aceh Tengara agar serius dan bersikap tegas, mengungkap kasus dugaan teror pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia Asnawi, yang diduga dilakukan oleh oknum tak dikenal tersebut.

"Menindak tegas siapapun yang telah melakukan pembakaran rumah Asnawi luwi, yang telah mengancam nyawanya beserta keluarga. Mengecam keras aksi kriminal yang dilakukan pelaku. Bagi kami tindakan ini adalah salah satu teror, sekaligus upaya untuk membungkam kebebasan pers," katanya.

IJTI Pengda Aceh, kata dia, mengimbau seluruh jurnalis wajib menjaga independensinya dalam menjalankan tugas.

"Jurnalis juga wajib menjaga disiplin verifikasi dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik," terangnya.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.