Rumah Wartawan di Aceh Diduga Dibakar

Rumah jurnalis Harian Serambi Indonesia di Aceh terbakar, Selasa 30 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Kondisi rumah Asnawi setelah peristiwa kebakaran. (Foto: dok.Asnawi)

Medan - Rumah jurnalis Harian Serambi Indonesia di Kuta Cane, Aceh Tenggara, Asnawi, terbakar, Selasa 30 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Tidak ada korban jiwa dalam musibah itu. Namun, kejadian ini sangat mengejutkan dan bagian dari menakut-nakuti insan pers di Aceh dalam menjalankan profesinya.

Menurut keterangan Asnawi, kebakaran rumahnya terjadi ketika dia, istri dan anak-anaknya sedang tidur pulas. Tiba-tiba sekitar pukul 02.00 WIB Asnawi mendengar teriakan dari rumah tetangga dan memberitahu rumah Asnawi terbakar.

"Kemudian Asnawi terbangun dan ruang tengah rumahnya sudah penuh asap. Asnawi dan keluarga dengan sigap ke luar rumah lewat pintu belakang," tulis Ketua AJI Banda Aceh dalam siaran pers yang dikirim ke AJI Medan, Selasa 30 Juli 2019 siang.

Masih berdasarkan keterangan Asnawi, rumahnya diduga kuat bukan terbakar karena korsleting listrik tetapi dibakar orang.

Dugaan itu karena beberapa hari sebelum kejadian, rumah Asnawi pernah didatangi oleh orang yang tidak dikenalnya dan meminta nomor kontaknya kepada keluarga Asnawi sambil mengelilingi sekitar rumahnya. Ketika itu Asnawi sedang rapat kerja di kantor redaksinya di Banda Aceh.

Polisi Didesak Usut Tuntas

Atas kejadian tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Misdarul Ihsan mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah Asnawi, jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara itu.

"Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Misdarul.

Misdarul berharap kepada semua pihak untuk tidak mengancam apalagi sampai membakar rumah seorang jurnalis apabila ada persoalan pemberitaan.

Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah mengatur langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers. Bukan dengan kekerasan dan pengancaman.

"Berikan hak jawab, laporkan permasalah kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana" kata Misdarul Ihsan didampingi Kadiv Advokasi, Juli Amin.

Saat dikonfirmasi Tagar, Misdarul mengatakan, kondisi Asnawi saat ini baik-baik saja. Kasus ini, katanya, sudah ditangani pihak kepolisian. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.