Omnibus Law Akan Atur Karyawan PHK Tetap Dapat Upah

Menko Perekonomian Airlangga mengatakan pemerintah berencana membuat skema baru di bidang ketenagakerjaan yaitu upah lanjutan karyawan PHK.
Rombongan buruh berjalan untuk kembali ke bus di parkiran Lapangan Panahan, Senayan, Jakarta. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga mengatakan pemerintah berencana membuat skema baru di bidang ketenagakerjaan yaitu upah lanjutan bagi karyawan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau unemployment benefit dalam penyusunan Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja (PHK).

Skema baru tersebut bisa dibuat dengan syarat revisi dalam undang-undang sistem jaminan sosial atau SJSN direvisi melalui Omnibus Law.

"Undang-undang omnibus ini disiapkan untuk jaminan kerja yang terkait dengan kehilangan pekerjaan untuk melengkapi jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan yang lain," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 27 Desember 2019 seperti dilansir dari Antara.

Demo BuruhBuruh menggelar aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP No 78 Tahun 2015. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Tak hanya karyawan yang kehilangan pekerjaan karena PHK, kata dia sistem unemployment benefit yang rencananya ada di BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberi upah pada karyawan yang kehilangan pekerjaan jika perusahaan tempatnya bekerja tutup.

"Atau tidak bisa bersaing. Jaminan dari tenaga kerja ini Jamsostek, akan melakukan cash benefit," tuturnya.

Namun, upah yang diberikan dalam unemployment benefit bersifat sementara yakni selama enam bulan saja. Karena selanjutnya menurut Airlangga karyawan akan diberi pelatihan dan job placement atau penempatan kerja kembali. []

Berita terkait
Jokowi Jengkel Kalau Omnibus Law Disalahgunakan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Januari 2020 pemerintah akan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law ke DPR.
Puan Maharani Ragu Selesaikan Omnibus Law 3 Bulan
Ketua DPR Puan Maharani ragu Omnibus Law bisa selesai dibahas dalam kurun waktu tiga bulan. Padahal Presiden Jokowi menginginkan cepat.
Omnibus Law, KPPOD Soroti Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah dinilai kurang dapat mengakomodir peran pemerintah daerah dalam merumuskan draft omnibus law.