Bogor - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pada pertengahan bulan Januari 2020 mendatang, pemerintah akan menyerahkan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law ke DPR.
Jokowi mengingatkan agar para menterinya tidak menyalahgunakan berbagai susunan RUU tersebut untuk kepentingan tertentu.
Tolong dicek hati-hati betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan.
Baca juga: Omnibus Law, KPPOD Soroti Peran Pemerintah Daerah
"Agar dijaga konsistensinya dan harus betul-betul sinkron, terpadu. Dan saya tidak ingin RUU ini hanya menjadi tempat menampung keinginan-keinginan kementerian dan lembaga," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 27 Desember 2019.
Jokowi menekankan agar para Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Indonesia Maju dapat menjaga amanah, serta bertanggung jawab penuh atas setiap putusan dalam isi pasal yang disusun dalam draf tersebut.
Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2014 itu mengatakan relevansi dalam pasal juga harus jelas dan tidak tumpang tindih.
Baca juga: Puan Maharani Ragu Selesaikan Omnibus Law 3 Bulan
"Jangan sampai hanya menampung-menampung keinginan tetapi tidak masuk pada visi besar yang sudah saya sampaikan. Tolong dicek hati-hati betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan," ucap Jokowi.
Dalam ratas tersebut Presiden Jokowi juga menyampaikan agar disiapkan juga secara pararel regulasi turunan dari Omnibus Law. Tujuannya, dirinya ingin penyusunan dapat segera dijalankan sesuai target.
"Disiapkan karena kita ingin kerja cepat regulasi turunan dari Omnibus Law, baik dalam bentuk rancangan Peraturan Pemerintah (PP), revisi PP, maupun rancangan perpres-nya harus dikerjakan secara pararel," tuturnya.
Menurut Jokowi, hal itu bukan hanya untuk dijadikan RUU. "Regulasi pelaksanaannya sebagai sebuah regulasi yang solid, tetapi juga memudahkan para pemangku kepentingan untuk memahami arsitektur besar dari Omnibus Law yang kita kerjakan ini". []