Puan Maharani Ragu Selesaikan Omnibus Law 3 Bulan

Ketua DPR Puan Maharani ragu Omnibus Law bisa selesai dibahas dalam kurun waktu tiga bulan. Padahal Presiden Jokowi menginginkan cepat.
Ketua DPR RI periode 2019-2024, Puan Maharani (foto: Antara/Ist).

Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani ragu Omnibus Law bisa selesai dibahas dalam kurun waktu tiga bulan atau hingga masa persidangan DPR akan berakhir. 

Sebelum memasuki masa reses, Puan mengaku, DPR belum menerima satu pun surat presiden (Surpres) sehubungan dengan Omnibus Law.

Namun saya sudah menyampaikan hari ini sudah penutupan masa sidang reses DPR.

Itu artinya, kata dia, pemerintah baru dapat menyerahkan Surpres pada Januari 2020. Padahal, RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 sudah akan disahkan dalam dapat paripurna hari ini.

"Iya belum bisa dipastikan, karena saya belum terima surpresnya," kata Puan di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa 17 Desember 2019.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar paket Omnibus Law dirampungkan dalam waktu tiga bulan saja.

Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani Setujui 248 RUU Prolegnas

Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Senin, 16 Desember 2019.

Presiden Jokowi mengatakan RUU Omnibus Law Perpajakan yang pertama akan diajukan ke DPR. Mengenai hal itu, Puan mengatakan, pemerintah berharap bisa menyerahkan surpres pada Desember ini.

"Namun saya sudah menyampaikan hari ini sudah penutupan masa sidang reses DPR," ujarnya.

Puan Maharani mengatakan institusinya menunggu Surpres terkait Omnibus Law karena hingga penutupan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2019-2020 pada Selasa, 17 Desember 2019, DPR belum menerima Surpres tersebut. 

"Terkait permintaan pemerintah mengenai dua RUU Omnibus Law yaitu Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan, sampai masa sidang ini ditutup, belum menerima Surpres dari pemerintah atau Presiden," kata Puan.

Baca juga: RUU Perlindungan Ulama PKS untuk Melawan Komunis

Karena itu menurut dia, kemungkinan Surpres tersebut akan dikirimkan ke DPR pada Masa Sidang selanjutnya yaitu Januari 2020. 

Puan mengatakan kalau DPR belum menerima Surpres maka pihaknya belum bisa membahas atau melihat apa yang menjadi rencana pemerintah dalam Omnibus Law yang nanti akan diusulkan pemerintah. 

"Untuk Omnibus Law, kami harus menunggu Surpres dari Presiden," ujar Ketua DPR Puan Maharani. []

Berita terkait
Komitmen Jokowi Tidak Terwujud di Prolegnas 2020
Komitmen reformasi legislasi Presiden Jokowi tidak terwujud di Prolegnas 2020. Hal itu diungkapkan Puskapkum Ferdian Andi.
Draft Final RUU Omnibus Law Masuk DPR Pekan Ini
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan akan dibahas pada masa sidang pertengahan Januari 2020.
Sri Mulyani Bahas Pemajakan Perdagangan dalam RUU
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membahas draf RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dalam skema omnibus law.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.