Ombudsman Kejar Kasus Guru Bully Murid di Padang

Ombudsman Sumatera Barat terus berupaya membereskan persoalan dugaan bully kepada murid yang dilakukan sejumlah oknum guru di Kota Padang.
Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi. (Foto: Tagar/Riki Chandra)

Padang - Kasus dugaan bullying (perundungan) yang dilakukan oknum guru di tiga sekolah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sudah ditangani Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Kami akan berkoordinasi beberapa hal termasuk laporan yang masuk terkait permasalahan ini.

Asisten Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, masalah dugaan bully ini terjadi di SD Negeri 18 Koto Luar, SD Negeri 01 Alang Laweh, dan SMA Negeri 10 Padang.

"Untuk kasus di SD Negeri 18, kepala sekolahnya mengakui itu memang terjadi di sekolah. Hal itu dilakukan seorang wali kelas dan juga sudah kami hadirkan oknum guru tersebut," kata Adel Wahidi kepada Tagar, Minggu 15 Desember 2019.

Menurut Adel, perkataan "sampilik kariang" (pelit sekali) yang dilontarkan oknum guru tersebut bukan berasal dari oknum guru tersebut, melainkan datang teman sekelas korban.

"Guru pun ikut mengucapkan perkataan itu. Kepala sekolah sudah mempertemukan orang tua sang anak dan guru itu di sekolah. Guru itu pun telah meminta maaf," katanya.

Meski demikian, sebut Adel, pihaknya tetap butuh konfirmasi dari pihak orang tua siswa yang dirugikan dan menunggu penjelasan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang terkait apa sanksi yang akan diberikan terhadap oknum guru yang diklaim.

"Kami akan berkoordinasi beberapa hal termasuk laporan yang masuk terkait permasalahan ini," tuturnya.

Menurutnya, perkataan yang dilontarkan oleh oknum guru terhadap muridnya tersebut tidak sepatutnya disampaikan kepada pelajar, terlebih itu pada sekolah dasar.

"Kepala sekolah bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan oleh jajarannya di sekolah itu. Ada pengawasan melekat dari kepala sekolah agar kejadian serupa tak terulang," katanya.

Bagi Ombudsman, perlakuan atau perkataan yang dinilai sudah biasa oleh oknum guru itu tidak bisa dianggap biasa dan dibiarkan.

"Kejadian (bullying) ini bisa berulang dan bisa menghambat tumbuh kembang sang anak yang menjadi korban," katanya.

Untuk dua sekolah lainnya, SD Negeri 01 Alang Laweh dan SMA Negeri 10 Padang, ada dua permasalahan berbeda yang ikut ditangani oleh pihaknya.

Di SD Negeri 01 Alang Laweh, kata Adel, masalah terjadi pada anak kelas satu. Ia menyebut bahwa ada seorang anak yang buang air di celana, lalu ditegur guru dan dilaporkan ke pihak keluarganya.

"Orang tua kemudian mengurus kepindahan anaknya ke SD Muhammadiyah, namun terkendala sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan Padang yang belum di keluarkan," tuturnya.

Dapodik dapat di keluarkan setelah perolehan nilai semester murid di keluarkan. Sedangkan saat ini, ujian semester masih berlangsung. Namun orang tua korban meminta pindah sebelum ujian dilaksanakan.

Terkait laporan di SMA Negeri 10 Padang, Adel juga ikut angkat bicara. Pihaknya masih mencari kebenaran terkait rekaman suara oknum guru yang diduga berkata kasar kepada siswa yang yang orang tuanya dianggap vokal dalam mengkritisi kebijakan sekolah tentang uang komite.

"Kepala sekolah masih ragu bahwa itu suara salah seorang anggotanya dan rekaman itu disalin oleh kepala sekolah untuk diperdengarkan bersama para guru-guru," katanya. []


Berita terkait
3 Laporan Guru Bully Murid Masuk ke Ombudsman Sumbar
Ombudsman Sumatera Barat menerima laporan kasus dugaan bully yang dilakukan oleh oknum guru kepada para muridnya sendiri.
Gerindra Getol Interpelasi Kunker Gubernur Sumbar
Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat tetap akan melakukan rencana penggunaan hak interpelasi kepada Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.
Mutu Pendidikan di Sumbar Diklaim Masih Kurang
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Barat menilai mutu pendidikan di Sumbar masih kurang.