Padang - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menerima tiga laporan kasus dugaan bullying (perundungan) di sekolah. Mirisnya, tindakan bullying justru dilakukan oleh oknum guru.
Oknum guru menyebut siswanya "sampilik kariang" (pelit sekali) karena belum mampu membeli tongkat pramuka.
"Tindakan bully bagi Ombudsman masuk dalam perbuatan tidak patut, atau tidak etis yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan publik, termasuk guru," kata Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, membenarkan informasi tersebut, Kamis 12 Desember 2019.
Laporan yang masuk dari masyarakat itu di antaranya terjadi di SD Negeri 18, Kelurahan Koto Luar, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Diduga, oknum guru mengatai seorang siswa kurang mampu dengan perkataan yang tidak sewajarnya.
"Oknum guru menyebut siswanya "sampilik kariang" (pelit sekali) karena belum mampu membeli tongkat pramuka," katanya.
Kemudian laporan dari SD Negeri 01 Alang Laweh, Kota Padang. Kasus di sini, orang tua murid sendiri yang melapor ke Ombudsman. Konon anaknya sering dimarahi oknum guru karena dianggap tidak pandai dan mendapatkan perkataan tak bisa melakukan apa pun.
"Anak itu jadi takut datang ke sekolah dan meminta pindah, namun pihak sekolah tak berkenan dan diduga juga tidak dilayani dalam pengurusan administrasinya oleh Sekolah dan Dinas Pendidikan," katanya.
Laporan terakhir adalah seorang oknum Wakil Kepala Sekolah diduga berkata kasar kepada siswa yang orang tuanya dianggap vokal dalam mengkritisi kebijakan sekolah tentang uang komite.
"Menurut keterangan pelapor, anak-anak yang orang tuanya kritis dikumpulkan dan kemudian dikasari," katanya.
Adel mengatakan Ombudsman akan bergerak cepat dalam menuntaskan persoalan ini. Pihaknya akan meminta penjelasan dari semua pihak terlapor.[]