Parepare - Salah seorang oknum jaksa pada lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diduga terlibat kasus suap, hal itu menguak saat Tim Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, oknum jaksa yang diketahui berinisial WT yang bertugas di Bagian Pengawasan Kejati Sulsel Diduga menerima suap dalam proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan obat dilingkup RSUD Andi Makkasau Parepare atau proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, tahun 2016.
Data yang diperoleh Tagar, bahwa WT diduga menerima suap Rp 500 juta dari salah satu pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare untuk menghentikan kasus tersebut yang saat itu dalam tingkat penyidikan.
Inspektur IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, Wisnu Baroto tidak menampik persoalan itu. Hanya saja ia mengaku saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih mendalam.
"Belum ada yang bisa komentar jauh, ya karena ini masih dalam proses. Coba tanyakan ke Penkum," kata Wisnu, Selasa 17 September 2019.
Terkait ditingkatkannya kasus tersebut ketahap inspeksi, Wisnu akan memastikan beberapa waktu kedepan.
"Saya belum cek, nanti saya cek ke staf saya, jadi saya belum tahu pasti kalau soal itu (peningkatan ke tahap Inspeksi)," singkatnya
Saat hal ini dikonfirmasi ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, hanya saja hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati belum ada yang berkomentar.
Sebagaimana diketahui, kasus ini menyeret tiga orang tersangka, salah satunya mantan Direktur RSUD Parepare, Muh Yamin dan saat ini masih dalam penanganan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. []
Baca juga:
- Utang BPJS Kesehatan Parepare Capai Rp 12 Miliar
- Warga Parepare Padati Kediaman Eyang Habibie
- Kediaman Habibie di Parepare akan Dijadikan Museum