Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan seorang oknum dosen Universitas Andalas (Unand) Padang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pengelapan BPKB mobil.
Satu laporan di berkas dan satu laporan diproses. Perbuatan tersangka ini lebih dari satu kali.
Tersangka berinisial EY, 46 tahun, dsinyalir dosen aktif di Fakultas Pertanian. Penetapan EY sebagai tersangka setelah rampungnya pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar Senin 9 Desember 2019.
"Untuk identitasnya perempuan berinisial EY, dosen Unand. Oknum dosen ini dengan sengaja meminjam BPKB kepada korban lalu digadaikan ke pihak leasing," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, Senin 9 Desember 2019.
Dalam proses pegadaian, tersangka bermasalah dengan leasing terkait pembayaran. Sehingga pihak leasing melakukan penarikan kepada satu unit mobil milik korban.
"Pelapor (korban) komplain bahwa satu kendaraan dan satu BPKB diambil alih pihak leasing," katanya.
Hasil pemeriksaan, diduga EY telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Hal ini sesuai dengan dua laporan masuk dengan kasus serupa.
"Satu laporan di berkas dan satu laporan diproses. Perbuatan tersangka ini lebih dari satu kali, yang lain mungkin belum lapor," ungkapnya.
Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 100 juta. Tersangka terancam hukuman lima tahun yang dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan pengelapan.
"Di mata hukum (status) sama, maupun dia seorang dosen. Kami melakukan proses penahan upaya paksa karena memang yang bersangkutan kurang kooperatif dalam kewajiban warga negara di mata hukum," katanya. []