Hentikan Kriminalisasi terhadap Bintatar Sinaga Dosen Senior Universitas Pakuan Bogor!

Telah terjadi kriminalisasi terhadap Bintatar Sinaga, dosen senior, akademisi, pakar hukum pidana Universitas Pakuan (Unpak) Bogor.
Unjuk rasa membela Bintatar Sinaga di Bareskrim Polri, Selasa, 14 November 2023. (Foto: Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Telah terjadi kriminalisasi terhadap Bintatar Sinaga, dosen senior, akademisi, pakar hukum pidana Universitas Pakuan (Unpak) Bogor. Agar kriminalisasi ini dihentikan.

Seruan tersebut disampaikan Dinalara Butar-Butar, satu di antara kuasa hukum Bintatar, usai menemui tim penyidik di lantai 15 Bareskrim Polri, Selasa, 14 November 2022.

Beliau saja tidak familiar dengan media sosial dan gaptek, bagaimana bisa melakukan hal yang dituduhkan dalam UU ITE.

Pada saat bersamaan di tempat yang sama, ratusan orang dari Aliansi Untuk Kebebasan Akademik dan Berekspresi Fakultas Hukum Universitas Pakuan (FH Unpak) melakukan aksi unjuk rasa

Sama seperti seruan Dinalara, mereka juga meminta agar dihentikan kriminalisasi terhadap Bintatar Sinaga.

Para pengunjuk rasa terdiri dari civitas academica, alumni, mahasiswa FH Unpak, Paguyuban Korban ITE dan Safe Net, dan Koalisi Serius.

Mereka menolak kriminalisasi UU ITE kepada akademisi sekaligus pakar hukum pidana Unpak, Bintatar Sinaga.

Dinalara mengatakan aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk keprihatinan terhadap Bareskrim yang mengenakan pasal pada UU ITE yang membuat Bintatar ditetapkan sebagai tersangka. 

“Beliau saja tidak familiar dengan media sosial dan gaptek, bagaimana bisa melakukan hal yang dituduhkan dalam UU ITE,” ujar Dinalara.

Kasus ini, kata Dina, mendapat perhatian besar dari para alumni yang notabene berprofesi sebagai advokat. 

Hal itu menggerakkan mereka teman kuliah Bintatar, sepakat memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pria yang akrab disapa Pak Bin ini.

“Kami juga telah membawa surat kepada Kapolri, dengan tembusan Menko Polhukam untuk meminta perlindungan hukum. Selain itu, meminta Biro Wasidik melakukan gelar perkara khusus untuk kasus Pak Bin, agar secara obyektif diuji apakah telah tepat penggunaan pasal dan prosedur dalam penetapan tersangka atau tidak,” ujar Dina.

Sebelumnya, penetapan Bintatar sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE berawal dari unjuk rasa ratusan mahasiswa FH Unpak, yang menuntut kembali dibuka perkuliahan tatap muka pada 7 Maret 2022. 

Selain itu, ada beberapa tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Antara lain skema perkuliahan hingga kinerja dekan dan dosen FH Unpak yang dinilai mengecewakan.

Bahkan, para mahasiswa menuntut Dekan FH Unpak saat itu, Yenti Garnasih untuk mundur dari jabatannya karena dinilai gagal mengemban amanah sebagai pimpinan fakultas.

Aksi unjuk rasa di depan gedung Rektorat Unpak kala itu bahkan melibatkan beberapa dosen yang turut merasa prihatin terhadap kondisi FH Unpak. 

Pada saat itu Bintatar diminta memberikan orasi. Pada saat orasi itulah diduga ia mengeluarkan perkataan yang membuat Yenti merasa tersinggung yang berujung pada kriminalisasi Bintatar saat ini. []

Berita terkait
Menko Polhukam: KUHP Baru Tak Kriminalisasi LGBT
Menurut Mahfud, pihak yang memprotes soal LGBT belum membaca KUHP baru. Dalam KUHP baru, tidak ada satu pun pasal yang menyebut soal LGBT.
Australia Cari Kejelasan tentang Kriminalisasi Hubungan Seksual di Luar Nikah di Indonesia
Pemerintah Australia cari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia untuk mengkriminalisasi hubungan seksual di luar nikah
Singapura Akan Hentikan Kriminalisasi Hubungan Sesama Jenis
Namun, hukum negara Singapura tentang pernikahan antara perempuan dan lakik-laki tetap tidak akan diubah
0
Hentikan Kriminalisasi terhadap Bintatar Sinaga Dosen Senior Universitas Pakuan Bogor!
Telah terjadi kriminalisasi terhadap Bintatar Sinaga, dosen senior, akademisi, pakar hukum pidana Universitas Pakuan (Unpak) Bogor.