OJK Sul-Sel: Masyarakat Selektif Memilih Investasi

OJK Sulawesi Selatan menyayangkan masih banyaknya warga yang tertipu oleh investasi bodong seperti arisan online sosialita manja di Makassar.
Deputi Direktur Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Sul-Sel, Ahmad Murad. (Foto: Tagar/ Muhammad Ilham

Makassar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan menyayangkan masih banyaknya warga yang terjebak dalam kasus investasi bodong seperti arisan sosialita manja di Kota Makassar. Kasus yang terus berulang ini seharusnya menjadi pelajaran bagi warga dalam memilih keuangan dan investasi.

Deputi Direktur Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Sul-Sel, Ahmad Murad meminta warga Makassar untuk selektif dalam memilih tempat investasi dan menghindari investasi yang tidak terdaftar di OJK.

“Kita terus melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi terhadap masyarakat untuk mewaspadai jika ada penawaran atau iming-iming baik dalam bentuk hadiah maupun dalam bentuk bunga yang tinggi,” kata Ahmad Murad, Kamis 12 Desember 2019.

Dalam kasus penipuan modus arisan online ini dana korban bisa kembali dengan catatan tersangka mempunyai aset.

Deputi Direktur Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Sul-Sel menerangkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas mengawasi aktivitas keuangan dan perbankan, melihat fenomena investasi bodong muncul karena warga yang tidak mau mencari tempat investasi legal yang terdaftar secara resmi di OJK sehingga muda tergoda dengan iming-iming keuntungan berlipat tanpa melihat resiko penipuan.

“Sebenarnya masyarakat kita sudah berhati-hati dalam setiap penawaran investasi. Cuman, masyarakat kita juga masih ingin mendapatkan bunga yang tinggi tapi tidak mau bekerja keras,” terangnya.

Investasi  yang menawarkan keuntungan tinggi tanpa legalitas lembaga kata Ahmad Murad harusnya di hindari oleh warga, apa lagi jika lembaga tersebut tidak terdaftar di OJK. Karena jika terjadi kerugian pada lembaga maka uang nasabah tidak bisa dijamin dapat dikembalikan.

“Dalam kasus penipuan modus arisan online ini dana korban bisa kembali dengan catatan tersangka mempunyai aset,” jelasnya.

Ahmad Murad menyebutkan kasus ini bisa dikatakan sebagai penghimpunan dana secara illegal. Namun, pihaknya hingga saat ini akan menunggu dari pihak kepolisian jika panggil sebagai saksi ahli dalam kasus arisan online yang menyebabkan 61 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 10 miliar rupiah.

“Kita belum menerima permintaan dari polisi untuk ahlinya, nanti setelah itu datang baru kita koordinasi dan akan kelihatan apakah kasus ini masuk dalam penghimpunan dana illegal atau tidak,” pungkasnya.

Kasus investasi bodong arisan sosialita ini harusya menjadi pelajaran bagi warga agar tidak gegabah dalam memilih tempat investasi warga di minta untuk mengecek legalitas lembaga investasi untuk memastikan keamanan uang yang di investasikan. []

Baca juga:

Berita terkait
SPBU di Makassar Diduga Cemari Sumur Warga
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan AP Pettarani kota Makassar diduga mencemari air sumur warga.
Pemuda di Makassar Cabuli Gadis Remaja
Gadis remanja di kota Makassar menjadi korban pencabulan seorang pemuda di salah satu wisma di kota Makassar. Ini kronologinya
Kepingan Duka Mantan Agen Abu Tours di Makassar
Dua tahun kasus penipuan haji dan umrah Abu Tours berlalu. Pahitnya dirongrong hutang dan ancaman jemaah masih menghantui mantan agen travel.