OJK Awasi Ketat 45 Konglomerasi Jasa Keuangan, Efektifkah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan mengenai pengawasan 45 konglomerasi jasa keuangan dengan minimal aset Rp 100 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan mengenai pengawasan 45 konglomerasi jasa keuangan dengan minimal aset Rp 100 triliun. (Foto: Tagar/YouTube/Ekonom CORE, Yusuf Rendy Manilet).

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan mengenai pengawasan 45 konglomerasi jasa keuangan dengan minimal aset Rp 100 triliun.  Menurut ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, aturan tersebut belum bisa dinilai efektif atau tidak. 

Memang struktur pasar keuangan di Indonesia cenderung ke oligopoli.

Yusuf mengatakan aturan OJK tersebut  masih perlu dilihat kedepannya. "Untuk efefktif atau tidak, saya kira perlu pembuktian tetapi karena wewenangan OJK melakukan pengawasan di semua sektor keuangan, saya kira hal ini bisa dilakukan," katanya  saat dihubungi Tagar, Kamis, 29 Oktober 2020.

Yusuf menjelaskan, memang struktur pasar keuangan di Indonesia cenderung ke oligopoli. Artinya pasar dikuasai oleh beberapa perusahaan besar dan sudah tentu menyimpan risiko.

"Apalagi jika dikaitkan dengan risiko ketika terjadi krisis. Saya kira, jika beberapa konglomerasi terkena dampak pasti akan mempengaruhi sistem keuangan itu sendiri," tutur Yusuf.

Jadi, kata Yusuf, langkah yang dilakukan OJK ini bertujuan untuk meminimalisir risiko yang bisa muncul dari terkonsentrasinya aset di sektor keuangan. Sebenarnya OJK sudah punya aturan mengenai konglomerasi seperti POJK 17/POJK.03/2014 dan 18/POJK.03/2014.

"Jadi sebenarnya pengawasan sudah dilakukan, hanya saja memang dengan dinamika ekonomi Indonesia yang mendorong sektor keuangan akhirnya menjadi lebih besar yang kemudian mendorong OJK menerbitkan aturan baru ini," ujar Yusuf.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menerbitakn aturan terkait kriteria konglomerasi keuangan antara lain mengatur minimal aset sebesar Rp 100 triliun. Tercatat, ada 45 grup usaha yang termasuk sebagai konglomerasi keuangan.

"Kami saat ini punya definisi yang lebih jelas, secara total ada 45 konglomerasi keuangan. Pengaturan ini kami buat agar bisa melihat satu per satu lebih detail," tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers secara daring Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Selasa, 27 Oktober 2020. []

Berita terkait
Asuransi Astra Semarakkan Bulan Inklusi Keuangan OJK
Bulan inklusi keuangan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asuransi Astra turut semarakan berbagai kegiatan selama bulan Oktober.
OJK: Pendalaman Pasar Modal Harus Terus Dilakukan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar pendalaman pasar amodal harus terus dilakukan, antara lain dnegan memperbanyak instrumen investasi.
Soal Bisnis Kuliner Juara Group, OJK: Waspada Bila Investasi
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Tobing mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat ingin berinvestasi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.