OJK: Asuransi Jiwa Indosurya Kena Sanksi Pembatasan Kegiatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses berupa pembatasan kegiatan usaha.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses berupa pembatasan kegiatan usaha. (Foto: Tagar/indosuryalife.co.id/Ilustrasi Kantor Asuransi Jiwa Indosurya Sukses).

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) berupa pembatasan kegiatan usaha. Hal itu berdasarkan surat nomor S-380/NB.2/2020 tanggal 4 September 2020.

Menurut keterangan tertulis OJK, Rabu, 21 Oktobet 2020, sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut karena Indosurya Sukses telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

Dengan adanya sanksi, kata OJK, perusahaan asuransi tersebut dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha sejak tanggal 4 September 2020 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi. Di samping itu, Asuransi Jiwa Indosurya Sukses tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses didirikan pada tahun 2012 dan bergerak sebagai perusahaan yang menyediakan layanan keuangan. Indosurya Life beroperasi dengan izin usaha berdasarkan Keputusan KEP-95/D.05/2013 tertanggal 11 September 2013.

Produk perusahaan asuransi jiwa ini mencakup asuransi individu, asuransi kumpulan dan asuransi tambahan. Untuk asuransi individu terdiri dari produk-produk Indosurya Investasi Proteksi Prima, Indosurya Link (Investa Link), Indosurya Proteksi 35, Indusurya Proteksi 510, dan lainnya.

Untuk asuransi kumpulan terdiri dari Indosurya Credit Protection dan Indosurya Protection Guard. Sedangkan asuransi tambahan mencakup Accelerated Total Permanent Disability, Additional Critical Illnes, Personal Accident - Death, dan Personal Accident Death & Dissability.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, seperti dikutip dari kontan.co.id, pada triwulan pertama 2020, Indosurya Life mencatat penurunan premi 45,53 persen dari tahun sebelumnya dari Rp 349,41 miliar menjadi Rp 190,30 miliar.

Hasil investasi juga turun sebesar 4,86 persen menjadi Rp 17,41 miliar. Ini membuat total pendapatan perusahaan juga tergerus dari Rp 353,30 miliar menjadi Rp 193,82 miliar. []

Berita terkait
PT Asuransi Jiwa Kresna Diadukan ke Polda Metro Jaya
Sebanyak 15 korban melaporkan pemilik dan sekaligus pengurus PT Asuransi Jiwa Kresna ke Polda Metro Jaya.
Asuransi Jiwa Sequis Bayar Klaim Covid-19 Rp 6,8 M
Asuransi Jiwa Sequis Life telah membayarkan klaim dan manfaat terkait Covid-19 sampai dengan 18 Juni 2020 mencapai lebih dari Rp 6,8 miliar.
Jiwasraya Bayar Polis Nasabah, Angin Segar Asuransi
Pembayaran tahap pertama Rp 470 miliar kepada 15 ribu nasabah Jiwasraya dinilai sebagai angin segara industri asuransi di tengah pandemi corona.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.