PT Asuransi Jiwa Kresna Diadukan ke Polda Metro Jaya

Sebanyak 15 korban melaporkan pemilik dan sekaligus pengurus PT Asuransi Jiwa Kresna ke Polda Metro Jaya.
Sebanyak 15 korban nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna melaporkan pemilik dan sekaligus pengurus PT Asuransi Jiwa Kresna ke Polda Metro Jaya, Kamis, 10 September 2020. Laporan disampaikan melalui kuasa hukum Saddan Marulitua Sitorus. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta -Sebanyak 15 korban nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna melaporkan pemilik dan sekaligus pengurus PT Asuransi Jiwa Kresna ke Polda Metro Jaya, Kamis, 10 September 2020. Laporan disampaikan melalui kuasa hukum Saddan Marulitua Sitorus.

Masing-masing terlapor atas nama Kurniadi, Michael Steven dan Inggrid Kusumodjojo Dkk atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 75 dan Pasal 76 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Lalu, Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.

Dengan total kerugian sekitar Rp 30 miliar atas manfaat polis asuransi yang tidak bisa dicairkan ketika sudah jatuh tempo. Laporan polisinya nomor: TBL / 5422/ IX / YAN 2.5 / 2020/ SPKT PMJ tanggal 10 September 2020.

Diketahui sebelumnya pada 2019, marketing PT Asuransi Jiwa Kresna telah menawarkan dua produk asuransi investasi, yaitu produk polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna.

Atas produk ini para nasabah diiming-imingi mendapat fixed rate dari manfaat investasi dimulai dari 8,75 persen sampai 9,25 persen, dengan masa target investasi dimulai dari tiga bulan, enam bulan, 12 bulan dan 24 bulan.

“Nah, yang menjadi pertanyaan kami apakah besaran manfaat investasi yang ditawarkan itu sesuai ketentuan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Justru ini menyalahi ketentuan UU. Ke mana dana mereka sekarang, tidak jelas larinya uang mereka," kata Saddan.

Dia menjelaskan, terjadinya kasus ini adalah karena PT Asuransi Jiwa Kresna tidak ada niat baik menyelesaikan kerugian yang dialami kliennya, dari gagal bayar atas manfaat investasi yang sudah jatuh tempo.

"Sehingga kami melaporkan permasalahan ini ke Polda Metro Jaya untuk menempuh langkah pidana, agar pelaku pidana dapat ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Kepala negara dimohon agar menindak para mafia keuangan yang merajalela

Saddan lebih lanjut mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan tidak memasukkan uang kepada pihak yang menjanjikan imbalan hasil di atas bunga Bank Indonesia.

Salah satu korban, berinisial S menerangkan, suami dan keluarganya memasukkan uang ke Kresna Life karena iming-iming bunga tetap sebesar 8 - 9.5 persen per tahun.

Dan janji bahwa produk ini aman dan terjamin karena dilindungi oleh OJK selaku pengawas keuangan.

Namun ketika jatuh tempo, dana polis asuransi tersebut tidak dapat dicairkan alias diduga digelapkan dan tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan

Evaluasi OJK

Ketua LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim SH MSc CFP meminta Presiden Joko Widodo memberikan perhatian serius untuk menindak para pelaku investasi bodong.

Karena modusnya, mulai dari koperasi, perusahaan properti, bahkan sekarang sudah melebar ke produk asuransi yang bahkan terdaftar di OJK.

Ini kata Alvin, menunjukkan kebobrokan perusahaan keuangan di Indonesia, bahkan pengawasan OJK bisa dikatakan gagal.

Karena sudah puluhan perusahaan produk keuangan gagal bayar, ratusan korban bahkan sudah mengadu ke LQ Indonesia Lawfirm.

"Selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, kami prihatin akan kondisi ini yang jika dibiarkan akan menyebabkan Indonesia ke jurang resesi karena total kerugian mencapai ribuan triliun. Kepala negara dimohon agar menindak para mafia keuangan yang merajalela," katanya.

Dia juga berharap Presiden Jokowi memberikan perintah kepada Kapolri dan Kapolda untuk menahan dan memproses hukum para terduga terlapor yang merugikan negara.

"Tindak tegas para pengemplang dana masyarakat dan benahi sistem keuangan terutama institusi OJK yang tidak bergigi sehingga dengan mudah perusahaan investasi fiktif tumbuh di Indonesia," pungkasnya.[]

Berita terkait
Huawei: Investasi HiSilicon Bantu Kirin dari Krisis
Krisis ini merupakan dampak dari sanksi yang diberikan pemerintah AS terhadap Huawei terkait larangan bisnis dengan perusahaan di negara Paman Sam.
Trik Hindari Jebakan Advisor dengan Investasi Bodong
Pengamat pasar modal Siswa Rizali menyarankan masyarakat yang hendak memilih perusahaan jasa investasi untuk memperhatikan deteksi konflik advisor.
Investasi Bodong Usaha Sapi Perah Hantui Warga Papua
OJK, Polisi dan Kejaksaan Papua menemukan kasus dugaan investasi bodong berkedok penanaman modal usaha sapi perah di Papua.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.