Novel Bamukmin Sebut Gerakan HTI Santun, PDIP Radikal

Ketua Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin berpendapat, Hizbut Tahrir Indonesia HTI merupakan gerakan dakwah santun, PDIP radikal anarkis
Novel Bamukmin di antara para laskar (Foto: Aria Pradana/kumparan)

Jakarta - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin berpendapat, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan Pemerintah RI pada medio 2017 lalu merupakan gerakan dakwah santun, sementara PDI Perjuangan (PDIP) disebutnya telah nyata melakukan aksi radikal.

"Kami melihat HTI di Indonesia ini tidak ada unsur daripada berbuat makar, mereka adalah gerakan dakwah, dan sampai saat ini mereka paling santun. Dibandingkan PDIP, waduh luar biasa mereka melakukan tindakan-tindakan radikal," kata Novel Bamukmin saat berbincang dalam kanal YouTube Tagar TV, Jumat, 10 Juli 2020.

PDIP telah berbuat makar dengan RUU HIP, mereka melakukan aksi anarkisme terhadap bendera Demokrat. Justru hal itu tidak ada di HTI.

Sepengetahuannya, HTI yang disebut-sebut berseberangan dengan ideologi dan hukum negara ini malahan tidak pernah terlibat aksi anarkisme. 

Baca juga: Novel Bamukmin: Khilafah Kewenangan Pemerintah RI

Namun, PDIP justru dia anggap telah berupaya melakukan makar lantaran paling terlibat dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP, serta pernah dikaitkan dengan perusakan atribut Partai Demokrat di Provinsi Riau.

Oleh sebab itu publik ia sarankan harus melihat dua konteks ini secara proporsional, dengan kacamata keadilan.

"HTI sampai saat ini tindakan radikal sedikit pun tidak ada. Tapi PDIP hari ini telah berbuat makar dengan RUU HIP, mereka melakukan aksi anarkisme terhadap bendera Demokrat. Justru hal itu tidak ada di HTI," katanya.

Kendati demikian ia mengaku tidak mengenal tokoh-tokoh HTI, hanya mempelajari pola dakwah yang, kata Novel, membawa kesejukan dan ingin mencari solusi agar Indonesia terlepas dari kapitalisme, marxisme-komunisme.

"Mereka ingin perjuangkan, mereka ingin merawat Pancasila dengan Islam yang seutuhnya, itu yang saya tahu," kata Novel Bamukmin.

Baca juga: Guntur Romli: Cita-cita FPI Dirikan Negara Khilafah

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia pada Juli 2017 lalu. Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. []

Berita terkait
RUU HIP Bikin Ribut soal Pancasila, Khilafah, Komunis
RUU HIP belakangan justru membuat ribut soal Pancasila, komunisme, dan khilafah. Namun, DPR tidak menghentikan pembahasannya dalam Prolegnas 2020.
Penolakan RUU HIP Diboncengi Pro Khilafah?
Natsir menduga ada sentuhan pro khilafah terhadap gencarnya gerakan penolakan RUU HIP di depan Gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu.
RUU HIP Solusi Pancasila Atasi Ideologi Khilafah?
Trubus Rahardiansyah menyebut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) merupakan upaya memperkuat ideologi Pancasila.