Jakarta - Analis Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menyebut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) merupakan upaya memperkuat ideologi Pancasila.
Dia berpendapat, RUU HIP ini juga dapat membendung persaingan dengan ideologi lain seperti ideologi khilafah yang berasaskan agama.
Jadi ideologi pancasila ini memang belakangan lebih banyak dihadapkan oleh persaingan ideologi-ideologi dunia. Misalnya ideologi khilafah yang berasal dari timur tengah itu, yang asasnya agama
"Jadi ideologi pancasila ini memang belakangan lebih banyak dihadapkan oleh persaingan ideologi-ideologi dunia. Misalnya ideologi khilafah yang berasal dari timur tengah itu, yang asasnya agama," katanya dihubungi Tagar, Kamis, 18 Juni 2020.
Baca juga: Menginisiasi RUU HIP, Novel Bamukmin: Bubarkan PDIP
Bukan hanya ideologi khilafah, Trubus menilai ideologi Pancasila juga dihadapkan dengan ideologi lain seperti komunisme dan kapitalisme.
"Terus ada lagi dari komunis yang dari China dan Rusia. Nah yang ketiga dari Amerika Serikat, ideologi kapitalis sekuler," ucap dia.
Dia menjelaskan, ideologi-ideologi yang berasal dari Eropa seperti sosialisme juga masuk perhitungan. Lantas, dia menegaskan bahwa kehadiran RUU HIP menjadi penting untuk memperkuat ideologi Pancasila.
Baca juga: Pernusa Dukung Penuh Pembentukan RUU HIP oleh DPR
"Eropa juga, lebih sosialis. Makannya di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kita, pembukaannya, mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Itu kan negara kesejahteraan, itu konsep nya Eropa, malah dulu mengambilnya Belanda dan Jerman," kata Trubus.
Dilansir dari catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila tanggal 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.
Berdasarkan catatan rapat tersebut, dikatakan saat ini belum ada undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga UU tentang HIP sangat diperlukan.
Beberapa pembahasan dalam RUU tersebut adalah dibentuknya beberapa badan. Di antaranya, Kementerian atau badan riset dan inovasi nasional, Kementerian/Badan Kependudukan dan Keluarga nasional serta badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila.
Berikut wewenang badan penyelenggara dalam urusan bidang pembinaan Ideologi Pancasila:
- Mengarahkan pembangunan dan pembinaan politik nasional yang berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila;
- Mengarahkan riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan nasional di segala bidang kehidupan, berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila;
- Mengarahkan pelaksanaan kebijakan pembangunan di lembaga-lembaga negara, kementerian/lembaga, lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga non-struktural dan Pemerintahan Daerah berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila. []