Niat Berburu Klitih Malah Aniaya Orang di Yogyakarta

Pemuda ditangkap polisi dugaaan penganiaan di Yogyakarta. Pelaku mengaku berniat berburu pelaku klitih, tapi malah menganiaya remaja di bawah umur.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo (kiri) dan Kanit Reskrim Nuri Aryanto (kanan) saat jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo, Rabu 5 Februari 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Yogyakarta - Pemuda inisial AP 21, tahun warga Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta ditangkap polisi. Pelaku berniat membasmi aksi klitih yang yang akhir-akhir ini marak di Yogyakarta. Namun, pelaku malah menganiaya korban pelajar di bawah umur, Niskan Fadlurrahman 14 tahun di Jalan Gambiran, Pandeyen, Umbulharjo, Yogyakarta.

Kapolsek Umbulharjo Komisaris Polisi Alaal Prasetyo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 27 Desember 2019 sekitar pukul 02:00 dini hari. Pelaku menduga korban adalah pelaku klitih. "Pelaku bilangnya sedang memburu klitih. Padahal dia sendiri yang mengklitih orang," katanya saat jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo Kota Yogyakarta, Rabu 5 Februari 2020.

Penganiayaan itu dilakukan oleh tiga orang pelaku. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polsek Umbulharjo. Pelaku menendang dan memukuli korban dengan tangan kosong. Mereka memaksa korban agar mengaku sebagai pelaku klitih.

Kejadian ini bermula saat korban bersama dengan teman-teman mengisi BBM di wilayah Tungkak selepas pergi bermian. Korban berencana pulang ke rumahnya masing-masing. Selesai mengisi BBM, selanjutnya korban pulang ke Kotagede, Kota Yogyakarta. Dalam perjalanan mereka melewati wilayah Giwangan, Umbulharjo dan bertemu dengan tiga pelaku.

Pelaku AP meneriaki rombongan korban dengan kata klitih-klitih. Kemudian korban dikejar oleh pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Karena takut, robongan korban langsung tancap gas. Akhirnya terjadi kejar-kejaran sampai di Pom Bensin Gambiran, Umbuharjo.

Pelaku bilangnya sedang memburu klitih. Padahal dia sendiri yang mengklitih orang.

Karena kalah cepat, korban diberhentikan oleh pelaku. Sementara rombongannya berhasil lari dari buruan pelaku. Lalu korban dianiaya dengan tangan kosong. Atas jadian itu korban mengalami luka memar dibagian muka dan tangan. "Pelaku bilang ke korban kamu klitih kamu klitih ya. Terus korban dianiaya," kata Alaal.

Kanit Reskrim Inspektur Satu Nuri Aryanto mengungkapkan, setelah dianiaya, korban langsung digiring naik motor menggunakan motor pelaku dibonceng tiga untuk mengejar teman-temannya yang kabur. Tapi pelaku tidak bisa menemukan teman-teman korban.

Akhirnya korban langsung dilepas dan diantar pulang ke rumahnya oleh pelaku. Mendapati perlakuan tersebut korban langsung melapor ke Polsek Umburharjo atas kasus penganiayaan.

Tak ingin buruannya lepas, saat itu juga petugas langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap AP di Warmindo, Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo.

Saat dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku dalam pengaruh minuman keras atau miras. Menurutnya pelaku sempat mabuk-mabukan di wilayah Kasongan, Kabupaten Bantul. Setelah mabuk mereka keluar dan mengaku berburu klitih.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 170 sub 351 jo pasal 55 KUHP dan pasal 80 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Update Ojol Korban Klitih dan Lokasi Rawan di Sleman
Polisi masih mendalami ojek online korban klitih di Sleman. Lima orang sudah dimintai keterangan. Di sisi lain, Polres mengantongi titik rawan.
Penyebar Hoaks Klitih di Sleman Terancam Penjara
Polisi menindak tegas pelaku penyebar berita bohong tentang klitih. Pelaku asal Sleman akan dijerat pasal berlapis.
Polda DIY Tangkap Penyebar Hoaks Klitih
Polda DIY menangkap pelaku penyebar kabar bohong klitih. Video kecelakaan di Muntilan oleh pelaku disebar seolah-olah korban klitih di Sleman.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.