Netralitas ASN dan Kades Perhatian Bawaslu Jatim

Bawaslu Jatim mengatakan 5957 pelanggaran, terbanyak adalah administrasi alat peraga kampanye dengan jumlah 5558.
Bawaslu Jatim saat menggelar rapat evaluasi untuk menghadapi Pilkada serentak 2020. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu di Hotel Majapahit, Surabaya, Senin 9 Desember 2019. Bawaslu Jatim mencatat ada 5957 pelanggaran, termasuk soal keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa (kades).

Komisioner Bawaslu Jatim Aan Khunaifi mengatakan dari 5957 pelanggaran, terbanyak adalah administrasi alat peraga kampanye dengan jumlah 5558.

"Pelanggaran administrasi berkaitan alat peraga kampanye paling banyak. Seperti pemasangan alat peraga tidak sesuai dengan tempat yang ditentukan," ujarnya.

Selama Pemilu 2019, Bawaslu Jatim juga menemukan lima pelanggaran kampanye yang masuk dalam tindak pidana karena melibatkan ASN dan perangkat desa. Untuk itu ia berharap agar aparatur sipil negara (ASN) maupun perangkat desa bersikap netral pada Pilkada serentak 2020.

Pelanggaran administrasi berkaitan alat peraga kampanye paling banyak.

"Maka dalam Pilkada 2020 nanti ASN atau perangkat desa harus netral. Kalau tidak, akan berpengaruh langsung pada masyarakat, karena ASN merupakan pelayan publik," ucapnya.

Aang tak memungkiri netralitas ASN dan perangkat desa selalu menjadi persoalan dalam pemilihan calon. Ia untuk itu, ASN harus berhati-hati ketika menggunakan media sosial. Terutama saat berfoto dengan calon dan atribut tertentu.

"Kami mengajak ASN untuk menyamakan persepsi bersikap netral agar Pilkada 2020 berlangsung kondusif," katanya.

Sementara itu Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini mengatakan, persoalan lain yang menjadi perhatian Bawaslu Jatim adalah iklan kampanye yang dilakukan oleh calon kepala daerah baik melalui media massa.

Lima kabupaten dan kota dinilai kebobolan dalam pengawasan kampanye calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019. Diantaranya, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Jombang, Kota Batu, Kota Sampang, dan Pamekasan.

"Pelanggaran terkait pada iklan kampanye di luar jadwal. Saat itu ada beberapa caleg yang melanggar memasang iklan kampanye di luar ketentuan waktu. Mau tidak mau kami lakukan penindakan," ungkapnya.

Menurutnya catatan evaluasi tersebut untuk diperhatikan Bawaslu di masing-masing daerah di Jatim. Maka dengan evaluasi ini bisa dipetakan, apakah aturannya yang kurang tersampaikan ke media, terlalu mepet, atau terlalu ketat aturannya sehingga harus melanggar jadwal yang ditentukan.

"Sehingga ada rekomendasi untuk persiapan Pilkada di 19 kabupaten dan kota di Jatim 2020 mendatang," tuturnya. []

Berita terkait
Ibas Ingatkan Pemerintah Tak Permainkan Dana Desa
Ibas meminta agar dana desa tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran dan tidak ada dana desa fiktif.
Komnas HAM: Impunitas Mengancam Demokrasi
Impunitas menjadi penghalang dalam setiap penuntasan kasus HAM di Indonesia. sehingga tidak tuntas penyelesaiannya.
Angin Kencang Terjang Kediri, Satu Warga Meninggal
Angin kencang di Kediri menumbangkan 18 pohon dan menyebabkan satu orang meninggal dunia, satu luka berat, dan 3 mobil milik ringsek.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki