Nelayan Aceh Divonis 1 Tahun Penjara di Thailand

Sebanyak 6 nelayan Aceh yang masuk dalam kategori umur anak-anak berasal dari Aceh Timur, Aceh yang saat ini ditahan oleh Otoritas Thailand.
Polisi ungkap penyebab tiga ABK membajak kapal KM Mina Jaya di perairan Maluku. (Foto: Ilustrasi Kapal Nelayan)

Banda Aceh – Sebanyak 6 nelayan Aceh yang masuk dalam kategori umur anak-anak berasal dari Aceh Timur, Aceh yang saat ini ditahan oleh Otoritas Thailand dan sedang dalam upaya proses pemulangan via Bangkok-Jakarta-Aceh.

Kabar ini disampaikan anggota DPRA asal Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky setelah berkomunikasi langsung dengan salah seorang staf Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Senin, 8 Juni 2020 kemarin.

“Alhamdulillah ada kabar baik. Para nelayan ini sudah menjalani proses persidangan di pengadilan negara setempat. Mereka dihukum satu tahun penjara,” kata Iskandar, Selasa, 9 Juni 2020.

Kami akan terus melakukan advokasi supaya mereka segera dideportasi ke Aceh.

Artinya, kata Iskandar, setelah dikurangi masa tahanan yang sudah berlangsung sejak Januari 2020, maka para nelayan asal Aceh itu sudah menjalani hampir setengah dari masa hukuman.

“Tidak lama lagi akan bebas. Apalagi kalau mereka berprilaku baik. Kami akan terus melakukan advokasi supaya mereka segera dideportasi ke Aceh,” ujarnya.

Iskandar menyampaikan, dari 33 nelayan Aceh yang ditahan di Thailand, sebanyak 6 orang di antaranya yang masih di bawah umur tidak diproses hukum dan bakal segera dibebaskan.

“Jika dalam Minggu depan ada penerbangan dari Bangkok ke Jakarta, mereka akan segera dipulangkan dengan bantuan pihak KBRI setempat. IsyaAllah segera bertemu dengan keluarga di Aceh,” ucapnya.

Dalam pembicaraan tersebut, Iskandar juga meminta nomor kontak untuk dihubungkan antara nelayan yang sedang menjalani proses hukuman di Thailand dengan keluarga mereka di Aceh.

“Saya juga meminta nomor kontak agar keluarga nelayan di Aceh dapat berkomunikasi, apalagi dalam suasana Idul Fitri. Kita berharap, pemerintah untuk tetap respek soal nasib nelayan kita yang terdampar atau ditangkap di negara tetangga kita,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 33 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap Angkatan Laut Kerajaan Thailand atau Royal Thai Navy (RTN) pada 21 Januari 2020 karena diduga melakukan pencurian ikan di perairan Thailand, kini semuanya dalam keadaan sehat.

Mereka juga mendapat berbagai bantuan dari kekonsuleran Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla, Thailand. []

Baca juga: 

Berita terkait
Update Covid-19 Aceh: Positif 20, ODP 2.169, PDP 113
Prevalensi kasus virus corona atau Covid-19 di Aceh, berdasarkan laporan Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota di Aceh.
DPR RI Minta Segera Eksekusi Lahan HGU di Abdya Aceh
Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil mendukung rencana pembagian lahan eks HGU kepada masyarakat Abdya Aceh.
Nenek di Aceh Utara Ditemukan Tewas Berlumur Darah
Polsek Tanah Jambo Aye menerima laporan adanya seorang nenek tewas dalam kondisi leher digorok di dalam rumahnya sendiri di Aceh Utara.