Lhokseumawe – Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Kelas II A Langsa, Aceh Idris, akan segera disidang oleh Kanwil Kemenkumham Aceh, pasca terjadinya napi kabur dari tempat penahanan itu.
Kepala Kantor Wilayah Aceh. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lilik Sujandi mengatakan Kepala KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Langsa akan segera disidang pada Rabu, 28 Nopember 2019 mendatang.
“Semuanya ini sedang dilakukan pemeriksaan dan rencananya pada hari Rabu mendatang, akan dilakukan persidangan Kode Etik, untuk mengetahui apakah memang ada keterlibatan sehingga napi itu bisa kabur,” ujar Lilik saat dihubungi Tagar, Senin 25 Nopember 2019.
Saya akan memantau langsung tentang persoalan ini.
Lilik menambahkan, mengapa sampai Kepala KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Langsa sampai disidang, karena telah dilaporkan oleh Kalapas ke penyidik Polres Langsa, atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Napi Bandar Narkoba di Aceh Kabur dari Lapas Langsa
Kata dia, semua persoalan tentang bandar narkoba yang kabur, saat sekarang ini masih didalami oleh tim pemeriksaan, sehingga dari sidang kode tersebut nantinya akan terungkap pihak mana saja yang terlibat.
“Saya akan memantau langsung tentang persoalan ini, meskipun dari hasil pemeriksaan polisi belum mengarah tentang siapa saja keterlibatan, Namun secara manejerial tetap harus kita kalkulasi sejauh mana kemampuannya,” tutur Lilik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah seorang narapidana narkoba Saryulis alias Abenk, yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) narkotika kelas II Langsa, Aceh. Diduga sengaja dikeluarkan oleh oknum petugas sipir dan hingga kini napi tersebut telah kabur.
Koordinator Forum Pengamat Pemasyarakatan (Formatpas) Indonesia T. Sayed Azhar mengatakan napi tersebut telah dikeluarkan pada Rabu 13 Nopember 2019 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. []
Baca juga: