Napi Asimilasi di Wajo Kembali Kepergok Mencuri

Narapidana yang bebas karena program Asimilasi Rumah sesuai keputusan dari Menteri Hukum dan HAM karena Covid-19 kembali ditangkap karena mencuri.
Terpidana RH saat diserahkan ke Lapas Sengkang untuk proses hukum lanjutan.(Foto: Tagar/Dok. Polisi)

Wajo - RH, seorang narapidana yang bebas karena program Asimilasi Rumah sesuai keputusan dari Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan COVID-19, kembali harus mendekam dibalik jeruji besi (penjara).

Pria asal Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulsel ini, ditangkap karena ia kedapatan hendak mencuri dirumah salah satu warga.

Pelaku mencoba melakukan pencurian, namun ketahuan pemilik rumah.

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning mengatakan bahwa penangkapan terhadap RH setelah mendapatkan informasi jika terdapat seorang pria tertangkap tangan hendak mencuri di rumah warga di Desa Lempa, Kecamatan Pammana. Sehingga personel langsung ke lokasi mengamankan pelaku.

"Pelaku mencoba melakukan pencurian, namun ketahuan pemilik rumah. Sehingga korban berteriak minta tolong dan masyarakat sekitar mengepung pelaku dan melemparinya batu. Dimana saat itu pelaku, berada diatap WC milik korban," kata Bagas saat dikonfirmasi, Rabu 8 April 2020.

Saat berhasil dilakukan penangkapan terhadap RH, juga kembali terungkap jika aksi atau tindakan yang dilakoninya, bukanlah kali pertama.

RH ini juga sebelumnya, Kamis 7 April 2020, sekitar pukul 23.00 WITA, hendak melakukan pencurian di rumah tetangganya. Tapi aksi RH berhasil digagalkan oleh pemilik rumah dan dia berhasil kabur.

"Dua kali melakukan percobaan pencuriaan di rumah warga. Semalam RH memanjat rumah tetangganya, tapi ketahuan jadi kabur. Karena gagal pada malam hari, RH ternyata melanjutkan aksinya di pagi hari. Dan lagi-lagi gagal, ketahuan sama warga," bebernya.

Belakangan diketahui, RH ternyata seorang narapidan yang baru bebas dari Lapas karena mendapatkan program asimilasi rumah sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan COVID-19.

Sehingga petugas langsung berkoordinasi dengan Lapas Klas IIB Sengkang, dan menyerahkan kembali RH untuk dilakukan proses hukum.

"Dari hasil koordinasi pihak Lapas Sengkang, maka narapidana tersebut diserahkan kembali karena telah berbuat keresahan di masyarakat. Sehingga RH kembali di penjara, menjalani sisa masa hukuman yang akan dijalani kembali sampai tahun 2022, mendatang," ujarnya. []

Berita terkait
KPK Apresiasi Jokowi yang Ogah Bebaskan Napi Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ogah membebaskan napi koruptor saat corona Covid-19.
Kasihan Koruptor, Jokowi: Pembebasan untuk Napi Umum
Presiden Jokowi menegaskan narapidana korupsi berusia 60 tahun ke atas tak akan dibebaskan lewat revisi PP 99/2012.
Reaksi Najwa Shihab Soal Pembebasan Napi Korupsi
Presenter Najwa Shihab kritik wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal pembebasan napi korupsi sebagai langkah pencegahan virus Corona.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban