KPK Apresiasi Jokowi yang Ogah Bebaskan Napi Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ogah membebaskan napi koruptor saat corona Covid-19.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020. (Foto: Moh Ainul Yaqin)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan tidak membebaskan narapidana koruptor karena pandemi virus corona (Covid-19). 

Jokowi: Pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum.

"KPK tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Pak Presiden terkait dengan tidak ada pembebasan napi koruptor pada saat pandemi corona ini," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 April 2020.

Menurut Ali, perilaku korupsi merupakan hal yang sangat berbahaya dan dampaknya sangat merugikan, baik untuk masyarakat maupun negara. 

Baca juga: Kasihan Koruptor, Jokowi: Pembebasan untuk Napi Umum

Oleh karena itu, KPK berharap Kementerian Hukum dan HAM dapat menyiapkan data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. 

"Sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat serta dalam pelaksanaannya tentu harus dilakukan secara adil," kata Ali. 

Di samping itu, lanjut Ali, pembenahan pengelolaan lembaga pemasyarakatan juga harus menjadi perhatian penting guna mengurangi angka kelebihan kapasitas. 

KPK tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Pak Presiden terkait dengan tidak ada pembebasan napi koruptor pada saat pandemi corona ini.

Menurutnya KPK pernah merekomendasikan hasil kajian tahun 2019 terkait pembenahan pengelolaan lapas. Rekomendasi itu bisa menjadi salah satu cara memastikan tujuan dari pembinaan lapas, termasuk saat pandemi corona seperti sekarang ini. 

"Sehingga ke depan over kapasitas dapat diminimalisir dan tentu pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak itu akan terukur," ucapnya. 

Baca juga: PKS Tatap Kepentingan Terselubung Pembebasan Koruptor

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk membebaskan para narapidana korupsi karena pandemi Covid-19. 

"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP No 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin, April 2020. 

Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema "Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19" melalui video conference bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. 

"Pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi. []

Berita terkait
Reaksi Najwa Shihab Soal Pembebasan Napi Korupsi
Presenter Najwa Shihab kritik wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal pembebasan napi korupsi sebagai langkah pencegahan virus Corona.
IAAC Dukung Bebaskan Narapidana, Tapi bukan Koruptor
Institute for Action Against Corruption (IAAC) memberikan pernyataan sikap terkait pembebasan narapidana koruptor untuk mencegah penyebaran Corona.
Yasonna Bantah Mau Lepas Napi Koruptor Alasan Corona
Yasonna Laoly menepis kabar menyebut Kemenkumham ingin lepaskan napi koruptor dan narkoba.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.