Yasonna Laoly Geram Disebut Loloskan Napi Koruptor

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly nampak geram karena disebut akan meloloskan narapidana korupsi oleh pegiat antikorupsi.
Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 27 September 2019. (Foto: Tagar/Poppy)

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly nampak geram karena disebut akan meloloskan narapidana korupsi dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. 

"Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," ujar Yasonna Laoly dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 4 April 2020 dilansir Antara

Dia menekankan adanya Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). 

Baca juga: Ide Bebaskan Napi Koruptor, YLBHI: Yasonna Curang!

Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, kata dia, mengatur pembebasan khusus narapidana yang sudah menjalani masa dua per tiga pidana dan anak yang sudah menjalani setengah masa pidana.

Yasonna menuturkan Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu tidak terkait PP 99/2012. Namun, bila di napi pidana khusus juga dipertimbangkan dikeluarkan dari lapas atau rutan, sesuai Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012. 

Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar.

Dalam catatannya, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani dua per tiga masa pidananya ada sekitar 15.482. 

Sementara, narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana dua per tiga masa pidana sebanyak 300 orang. 

Kemudian, narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah, yang telah menjalani dua per tiga pidana banyak sebanyak 1.457. Lalu, narapidana asing sebanyak 53 orang. 

Baca juga: Yasonna Curi Peluang Bebaskan OC Kaligis dan Setnov?

Sementara kapasitas lapas sebanyak 130 ribu, yang dihuni sejumlah 260 ribu narapidana dan tahanan, angka itu sebelum adanya Permenkumham dan Kepmen. Setelah Permenkumham dan Kepmen 2020, lapas masih dihuni 230 ribu orang. 

Untuk mengurangi over kapasitas di lapas, kata Yasonna, memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012, tetapi dengan kriteria syarat begitu ketat. 

Dia mencontohkan untuk narapidana kasus narkotika hanya yang masa tahanan 5-10 tahun, sehingga bandar narkoba yang umumnya dihukum di atas 10 tahun tidak termasuk yang menerima pembebasan. 

Sedangkan narapidana kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan berdasar pertimbangan imun tubuh lemah. 

Revisi PP 99/2012 itu pun dikatakannya baru usulan dan belum dilakukan pembahasan. 

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," ujar Yasonna Laoly. []

Berita terkait
Setya Novanto dan 4 Koruptor Bakal Dibebaskan Yasonna?
Eks Ketua DPR Setya Novanto berpotensi menghirup udara bebas lebih cepat dari masa hukumannya. Namun, bila usul Menkumham Yasonna terealisasi.
Jokowi Bakal Setujui Usulan Yasonna Bebaskan Koruptor?
Usul Menkumham Yasonna H Laoly bebaskan koruptor lewat PP apakah akan disetujui Presiden Jokowi?
WP KPK Tolak Rencana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau WP KPK menolak rencana Menkumham Yassona Laoly untuk bebaskan napi koruptor saat pandemi corona.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.