Yasonna Bantah Mau Lepas Napi Koruptor Alasan Corona

Yasonna Laoly menepis kabar menyebut Kemenkumham ingin lepaskan napi koruptor dan narkoba.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Antara)

Jakarta - Menteri Hukum Hak dan Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan klarifikasi soal Peraturan Menkuham Nomor 10 Tahun 2020 (Permenkumham 10/2020) tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kemudian Yasonna memberikan penjelasan mengenai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.

Baca Juga: Yasonna Laoly Geram Disebut Loloskan Napi Koruptor

"Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi, seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," kata Yasonn melalui siaran pers, Sabtu, 4 April 2020.

Dia menjelaskan, ada 4 poin terkait Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. "Adalah langkah dilakukan Kemenkuham untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA)," tutur Yasonna.

Selanjutnya, dikeluarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. "Khusus napi yang sudah menjalani masa ⅔ pidana dan anak yang sudah menjalani ½ masa pidana," ujarnya.

Tak terkait PP 99/2012 soal pembatasan remisi bagi koruptor

Ilustrasi korupsi (Foto: Istimewa)Ilustrasi korupsi (Foto: Istimewa)

Perlu diketahui, bahwa Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu tidak terkait PP 99/2012 yang mengatur pembatasan remisi bagi koruptor.

Pada 1 April 2020, Menkumham bersama anggota Komisi III DPR sudah membahas Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

“Tidak ada yang ditutupi langkah Kemenkumham mencegah penularan dan pencegahan Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA. Itu lewat rapat berlangsung secara virtual,” jelas Yasonna Laoly.

Menkumham sudah mengatakan kepada anggota Komisi III DPR bahwa napi terkait PP 99/2012 tidak termasuk dalam Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

"Permenkumham 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012," ucap Yasonna.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), narapidana kasus narkotika masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani ⅔ masa pidananya sekitar 15.482 orang. Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana ⅔ masa pidana sebanyak 300 orang.

Kemudian narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah, yang telah menjalani ⅔ pidana banyak sebanyak 1.457 orang. Lalu narapidana asing sebanyak 53 orang.

Seperti diketahui, kapasitas di lapas 130 ribu. Sedangkan jumlah penghuni di lapas sebelum Permenkumham 10/2020 dan Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04/ 2020 sebanyak 260 ribu. Setelah ada kedua peraturan tersebut, lapas masih dihuni 230 ribu orang atau kelebihan kapasitas 100 ribu orang.

Publik juga perlu mengetahui, pemerintah bila ingin mengurangi kelebihan kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan merevisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat.

Untuk napi kasus narkotika yang masa tahanan 5-10 tahun, sudah menjalani ⅔ masa tahanan. Umumnya bandar narkoba dihukum di atas 10 tahun. Itu tidak mudah mendapatkan pembebasan.

Sayangnya, banyak beredar kabar di publik, seolah-olah napi kasus korupsi yang berusia 60 tahun ke atas pasti bebas.

Sedangkan napi kasus korupsi yang berumur diatas 60 tahun dan sudah menjalani ⅔ masa tahanan, ada faktor pertimbangan kemanusiaan. Sebab daya imun tubuh lemah. Namun itu juga tidak mudah mendapatkan pembebasan.

Soal revisi PP 99/2012, Yasonna mengaku belum dilakukan pembahasan. Itu baru usulan dan bisa saja Presiden tidak setuju. “Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang berusia 60 tahun ke atas pasti bebas,” ujar dia.

Sekadar informasi, berdasarkan hasil rekap data dari Lapas Sukamiskin. Ditjen PAS mencatat napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi di lapas ini sebanyak 90 orang. Setelah dihitung ⅔ masa pidanannya yang memenuhi syarat sampai dengan 31 Desember 2020.

Baca Juga: Pengamat Berharap Napi Koruptor Membusuk di Sel

"Hanya sebanyak 64 orang (6 orang PP 28/2006 dan 58 orang PP 99/2012)," kata Yasonna.

Dari 64 orang memenuhi syarat 60 tahun dan ⅔ masa tahanan tersebut, yang menjadi perhatian publik ada pada OC Kaligis dan Jero Wacik. "Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat ⅔ masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun, ucap Yasonna.[]

Berita terkait
Pengamat Berharap Napi Koruptor Membusuk di Sel
Pangi Syarwi meminta para napi tidak dibebaskan Kemenkumham. Dia meminta napi koruptor membusuk di tahanan.
Yasonna Laoly Geram Disebut Loloskan Napi Koruptor
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly nampak geram karena disebut akan meloloskan narapidana korupsi oleh pegiat antikorupsi.
Mahfud MD: Tak Ada Napi Koruptor Dibebaskan
Dari 30 ribu narapidana yang dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19, tidak ada napi koruptor. Tidak ada rencana. Mahfud MD.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.