Naik KRL-Kereta Jarak Jauh Wajib Punya PeduliLindungi

Selain sebagai syarat masuk mall, aplikasi PeduliLIndungi jadi sayart wajib umtuk dapat naik KRL dan kereta jarak jauh.
Ilustrasi naik kereta saat pandemi. (Foto: Tagar/ist)

Jakarta - Untuk menekan penyebaran Covid-19, Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk mengakses beberapa tempat umum, salah satunya mall. Kini PeduliLindungi juga digunakan untuk dapat menggunakan transportasi umum.

PT Kereta Api Indonesia mengumumkan peraturan terbaru bagi masyarakat yang akan menggunakan kereta api, baik itu komuter, lokal, jarak dekat, dan wilayah aglomerasi.

Peraturan itu dibuat sesuai dengan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 17/2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 69/2021.

1. Calon penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR atau rapid tes antigen dengan hasil negatif, surat tanda registrasi pekerja (STRP), surat tugas atau surat keterangan perjalanan lainnya.

2. Calon penumpang wajib men-download aplikasi PeduliLindungi untuk dilakukan scan QR Code di pintu masuk stasiun. Selain itu, calon penumpang harus memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

3. Bagi yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama.

4. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diizinkan menggunakan kereta api atau komuter dalam perjalanan antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

5. Calon penumpang yang tidak divaksinasi karena sedang memiliki penyakit khusus atau penyakit bawaan, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah berisi keterangan belum atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19.

6. Suhu badan harus berada di bawah 37,3 derajat celcius

7. Calon penumpang wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut

8. Calon penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, menggunakan hand sanitizer, dan menghindari makan bersama.

9. Penumpang tidak diperkenankan berbicara baik secara langsung maupun melalui telepon di dalam kereta.

10. Bagi yang memiliki perjalanan selama kurang dari 2 jam, penumpang tidak diperkenankan makan dan minum  di dalam kereta. Kecuali, bagi mereka yang harus meminum obat karena sedang dalam masa pengobatan. []


Baca Juga :

Berita terkait
PeduliLindungi Bisa Dipakai Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri
Aplikasi PeduliLindungi agar WNI dan WNA yang menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri bisa peroleh Kartu VNI
Daftar Lengkap Kegiatan yang Wajib Gunakan PeduliLindingi
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Tanah Air sebagai upaya untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
Waspada Situs Palsu Catut Nama PeduliLindungi
Hoaks dan modus penipuan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab selama pandemi Covid-19 terus bermunculan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.