Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021. Salah satu penyesuaian yang tertuang dalam peraturan itu adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam kegiatan sehari-hari.
Upaya ini dalam rangka penyesuaian agar kasus Covid-19 di Indonesia tetap terkendali dengan baik.
Berikut daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 2,3, dan 4.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, berikut daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 2,3, dan 4.
PPKM Level 2
Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, para staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
Para pekerja yang bekerja di sektor kritikal, seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining pegawai dan pengunjung yang masuk mulai 7 September 2021.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka. Semua pengunjung dan pegawai wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining.
Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
PPKM Level 3
Per 7 September 2021, para staf pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining per 7 September 2021. Ini diperuntukan bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka. Semua pengunjung dan pegawai wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining.
Pengunjung di fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat klinis.
PPKM Level 4
Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, para staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
Sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining per 7 September 2021. Ini diperuntukan bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk.
Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.[]
Baca Juga:
- Sandiaga: Pariwisata di Kawasan PPKM Level 3-4 Masih Ditutup
- Kepala BNPB Berkunjung ke Banda Aceh Tinjau PPKMP
- PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 6 September 2021
- PPKM di Yogyakarta dan Bali Level 4 Serta Semarang Level 2